
Pemkot Belum Keluarkan Perwali Perda ASI Ekslusif

Makassar (Antara Sulsel) - Setahun setelah Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pemberian Air Susu Ibu (ASI) Ekslusif disahkan oleh DPRD Makassar, namun belum juga bisa dijalankan karena Peraturan Wali Kota (Perwali) belum dikeluarkan.
"Walaupun Perdanya sudah disahkan tetapi jika perwalinya sebagai petunjuk teknis pelaksanaan belum dikeluarkan wali kota, sama saja hanya sebatas aturan mandul," ujar Wakil Ketua Komisi D DPRD Makassar, Fatmawati Wahyudin di Makassar, Selasa.
Dalam penjelasannya saat menjadi narasumber dalam acara Sosialisasi Perda Nomor 3 tahun 2016 tentang Pemberian ASI Eksklusif itu, dirinya secara kelembagaan dewan sudah meminta kepada Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto untuk menindaklanjutinya dengan mengeluarkan Perwali.
Namun hingga berlalunya tahun 2016 sejak disahkannya dalam rapat paripurna, perwali sebagai landasan dari perda itu tidak kunjung diterbitkan sehingga belum bisa diterapkan di masyarakat.
"Perda ini harus ditindaklanjuti dengan perwali. Kalau tidak ditindaklanjuti, perdanya tidak akan bisa diterapkan. Perda ASI Ekslusif ini sangat penting bagi para ibu menyusui dan harus segera diterapkan," katanya.
Sebelumnya, pada rapat paripurna DPRD Makassar, Juli 2016, mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pemberian Air Susu Ibu (ASI) Ekslusif pada bayi berusia 0-6 bulan.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda ASI Eksklusif Yeni Rahman mengharapkan dukungan semua pihak untuk sama-sama mengawal pelaksanaan Perda ASI eksklusif itu.
"Ini adalah kado istimewa pada Hari Anak Nasional. Kami juga mengharapkan agar Pemkot Makassar segera membuat Perwali tentang ASI eksklusif ini," katanya lagi.
Beberapa poin penting dalam Perda ASI Ekslusif ini di antaranya, perusahaan yang tidak menyiapkan ruang laktasi kepada ibu menyusui terancam akan dicabut izinnya.
Dia mengatakan, ruang laktasi bagi ibu yang sedang menyusui sudah harus disiapkan pada setiap perusahaan ataupun instansi karena sudah ada peraturan daerah (perda) yang akan mengaturnya.
Yeni juga menegaskan dalam perda itu juga mengatur mengenai mekanisme pemberian sanksi bagi perusahaan yang tidak menyiapkan ruang laktasi bagi ibu menyusui.
"Dalam perda ini ada mekanisme sanksi dan itu ada klasifikasinya. Sanksi paling berat itu, ya segala macam perizinannya bisa dicabut. Makanya, ini sangat penting," katanya pula.
Pewarta : Muh Hasanuddin
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
