Makassar (Antara Sulsel) - Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) RI berkeinginan untuk membuka perwakilan di daerah untuk mengoptimakan pengawasan dan perlindungan konsumen dari pelaku usaha.
"Wacana untuk membuka perwakilan BPKN di daerah sudah lama dan kami masih perjuangkan untuk terbentuk karena melihat banyaknya permasalahan yang dihadapi konsumen saat ini," kata Wakil Ketua BPKN Rolas Budiman Sitijantak pada acara Forum Komunikasi Pengaduan Konnsumen di Makassar, Selasa.
Rolas mengakui bahwa peran BPKN masih terbatas untuk melakukan pengawasan dan perlindungan terhadap konsumen karena selain struktur yang hanya berada di pusat dan keanggotaan yang masih terbatas, juga masa kerja komisioner dalam satu periode sangat singkat selama tiga tahun.
"Meskipun demikian, kami tetap semangat bekerja dalam waktu periode yang singkat ini untuk berusaha menyelesaikan masalah yang dihadapi konsumen, jika ada pengaduan dari masyarakat," ujarnya.
Sejak terbentuk BPKN tahun 2001, pihaknya telah menangani 176 kasus pengaduan konsumen, dan tahun ini ada sebanyak tujuh kasus pengaduan konsumen, terutama terkait masalah properti, asuransi dan lembaga pembiayaan.
"Posisi BPKN hanya sebatas menyelesaikan masalah dengan menerbitkan rekomendasi, tidak dilakukan dengan eksekusi. Kalau ada masalah pengaduan dari konsumen, kami segera tangani dengan memanggil para pihak yang bersengketa untuk diselesaikan atau diterbitkan rekomendasi untuk ditindaklanjuti oleh pihak berwenang sesuai undang-undang," ujarnya.
Sementara itu Komisioner BPKN Dr Rizal E. Halim yang bertindak sebagai moderator pada kegiatan forum yang bertopik "Perlindungan Konsumen Terhadap Jaminan Klaim Asuransi", mendorong Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) yang telah terbentuk di daerah agar tetap menjalin kerja sama dengan pemerintah setempat.
"Kami minta BPSK Provinsi Sulsel, misalnya yang saat ini `mati suri` hanya karena tidak ada lagi alokasi anggaran dari pemerintah provinsi, maka tetap melakukan koordinasi dengan BPSK yang ada di kabupaten dan kota untuk mengoptimalkan pengawasan dan perlindungan terhadap konsumen," ujarnya.
Kegiatan forum komunikasi pengaduan konsumen tersebut menghadirkan narasumber dari Komisioner BPKN Vivien Goh, SH,MH, Pakar Hakum dari Universitas Hasanuddin Prof Dr Ahmadi Miru, SH, MH, Penyidik Ditreskrimsus Polda Sulsel AKBP Drs M. Amin, MH dan Ketua Asosiasi Asuransi Umum Kota Makassar Uyip Wirawan.
Dalam forum diskusi yang dihadiri para peserta dari berbagai kalangan pihak terkait tersebut mencuat beberapa permasalahan antara lain masih lemahnya pengawasan dan perlindungan terhadap konsumen akibat kegiatan pelaku industri. Hal ini disebabkan karena adanya regulasi yang belum memadai dan juga lembaga yang terbatas dan belum otpimal melakukan tugas dan fungsi pengawasan.
Di sisi lain, konsumen juga masih banyak yang belum memahami mengenai aturan tentang perasuransian, sehingga mudah saja mereka sering diperdaya oleh pelaku usaha tersebut, bahkan nasabah menjadi korban karena sudah terjebak dengan sikap manis dari pelaku yang menawarkan program industri itu.
Oleh karena itu penyelenggaraan forum ini bertujuan untuk memperoleh masukan dari berbagai pihak tentang implementasi pengawasan tentang jaminan klaim asuransi serta mendapatkan berbagai hal mendasar tentang permasalahan yang terkait dengan perlindungan konsumen jaminan klaim asuransi.
Berita Terkait
Presiden Jokowi tekankan anggaran jangan dipakai rapat dan studi banding
Senin, 6 Mei 2024 13:07 Wib
Erick optimistis 99 persen agenda transformasi BUMN akan tuntas Oktober 2024
Minggu, 5 Mei 2024 20:56 Wib
Listrik PLN di Kabupaten Sidrap pulih 93 persen pascabanjir dan longsor
Minggu, 5 Mei 2024 14:46 Wib
BPKPD Sulbar optimis capai target PAD Rp513,3 miliar pada 2024
Minggu, 5 Mei 2024 11:29 Wib
PLN menerangi rumah 876 keluarga di 33 dusun Provinsi Sulsel
Sabtu, 4 Mei 2024 22:18 Wib
Kepala BBKIPM dan Wali Kota Makassar membahas jaminan produk perikanan
Sabtu, 4 Mei 2024 19:42 Wib
Mendag: Semua hewan potong harus bersertifikasi halal mulai Oktober 2024
Sabtu, 4 Mei 2024 11:11 Wib
PLN imbau masyarakat waspadai aksi penipuan mengatasnamakan PLN
Jumat, 3 Mei 2024 21:42 Wib