Makassar, 5/11 (ANTARA) - KPUD Makassar melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilu walikota dan wakil walikota Makassar. Hasilnya, pasangan nomor urut 1, Ilham Arif Sirajuddin -Supomo Guntur (Iasmo) meraup suara terbanyak, mengalahkan enam kandidat lainnya.
Ketua KPUD Makassar, Zulkifli Gani Otto di Makassar, Rabu, mengatakan, rekapitulasi ini juga merupakan tahapan penyesuaian antara hasil perhitungan yang telah dilakukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dengan perhitungan yang baru dilakukan dalam rekap tersebut.
"Ini kesempatan terakhir bagi para perwakilan kandidat untuk memperbaiki data PPK. Setelah sesuai,kami sahkan dalam pleno," ujarnya.
Selain KPUD, rekapitulasi juga dihadiri Panwas Pilkada Makassar, Polwiltabes Makassar, petuga PPK dansaksi pemantau dari perwakilan kandidat walikota.
Dari olah data yang dilakukan, pasangan Iasmo mengungguli kandidat lainnya dalam jumlah perolehan suara, dengan memperoleh 370.912 suara. Urutan kedua, Pasangan Idris Manggabarni-Adil Patu (Idial) 102.241 suara. Sementara urutan ketiga, jatuh pada pasangan Halim Razak-Jafar Sodding (Hajar) dengan perolehan 37.507 suara.
Empat kandidat lainnya, yakni Firmansyah Mappasawang-Kasma F Amin (Pasmi) 11.885 suara, Iriantosyah Kasim-Razak Djalle (Ikrar) 13.519 suara, Ridwan Syahputra Musagani-Irwan Paturusi (RI) 12.950 suara dan Ilham Alim Bachri-Herman Handoko (Idola) 4.107 suara.
Total suara sah sebanyak 553.111, sementara tidak sah sebanyak 6.885 suara. Dari total 959.814 pemilih, hanya 58,33 persen yang melakukan partisipasi politiknya dengan mencoblos saat pemilihan berlangsung.
Berdasarkan hasil verifikasi, tercatat bahwa suara tidak sah terbanyak berada di Kecamatan Tallo dengan jumlah 933 suara. Jumlah terkecil berada di Kecamatan Wajo, dengan suara tidak sah hanya 135 suara.
Usai melakukan verifikasi, KPUD Makassar meminta para saksi pemantau untuk menandatangani lembaran hasil rekap suara yang akan disahkan. Namun saksi dari pasangan Hajar menolak permintaan tersebut.
Mereka memutuskan tidak bertandatangan dan hanya memberi catatan kepada KPUD tentang sejumlah wilayah penghitungan yang diduga terjadi kecurangan maupun pelanggaran sehingga hasilnya masih diragukan.
Meski begitu, Zulkifli mengatakan, tandatangan saksi pemantau sifatnya tidak wajib dan tidak dapat menggugurkan rekapitulasi perhitungan suara.
"Memang diatur dalam ketentuan bahwa yang merasa keberatan, dapat mengajukan catatan-catatan dan tidak menandatangani lembaran hasil suara tersebut. Tetapi tanda tangan juga tidak berpengaruh pada hasil yang telah direkap," katanya. ***3***
(T.PK-AAT/B/F003/F003) 05-11-2008 17:33:51
Berita Terkait
Fatayat NU Sulsel memperkuat kemitraan dengan Kemenag Sulsel
Jumat, 3 Mei 2024 0:34 Wib
Peringatan Hardiknas tingkat Provinsi Sulawesi Selatan bertabur penghargaan
Kamis, 2 Mei 2024 20:09 Wib
Bupati Pangkep harapkan Program Merdeka Belajar terlaksana dengan baik
Kamis, 2 Mei 2024 20:04 Wib
Sebanyak 20.222 peserta ikuti UTBK di Unhas
Kamis, 2 Mei 2024 19:55 Wib
Unhas bantu membiayai pendidikan 86 mahasiswa
Kamis, 2 Mei 2024 19:54 Wib
Basarnas dan RSUD Sulbar menandatangani kesepakatan penyelenggaraan SAR
Kamis, 2 Mei 2024 19:53 Wib
Pemprov Sulbar percepatan satu data provinsi menuju satu data Indonesia
Kamis, 2 Mei 2024 18:23 Wib
Kapolda menjamin keamanan lingkungan pendidikan di Sulbar
Kamis, 2 Mei 2024 18:21 Wib