Kepala Bidang Pajak Dispenda Provinsi Sulsel Malik Faizal di Makassar, Rabu, menjelaskan, pihaknya melakukan pendekatan persuasif pada wajib pajak dalam pemberlakuan pajak progresif kendaraan.
Pihaknya juga tengah memikirkan sejumlah program untuk mempermudah sosialisasi penerapan pajak yang dikenakan pada wajib pajak yang memiliki kendaraan lebih dari satu itu.
Salah satu program yang telah dilaksanakan untuk mensosialisasikan pajak tersebut pada 2011 adalah menggratiskan Bea Balik Nama (BBN-2) untuk kendaraan kedua dan seterusnya.
Menurutnya, hingga kini, masih terdapat sekitar 40-50 persen kendaraan yang beredar di Sulsel tidak sesuai dengan nama pemilik.
"Saat mengejar tunggakan pajak, umumnya pemilik kendaraan bukan lagi nama yang menguasai alias pindah nama. Inilah yang menyulitkan karena tidak semua membayar pajaknya," katanya.
Pungutan pajak progresif kendaraan diterapkan mulai 2012 berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 10/2010 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Pajak ini dikenakan bagi subyek pajak yang memiliki lebih dari satu kendaran baik roda empat pribadi maupun roda dua berkapasitas mesin di atas 500 cc.
Pajak progresif akan dikenakan sebesar mulai 1,5 persen dari kepemilikan kendaraan kedua hingga 5,5 persen pada kendaraan roda empat kelima. Nilai pajak 5,5 persen berlaku sama untuk kendaraan keenam hingga seterusnya.
Ia menjelaskan, pertumbuhan kendaraan pada 2010 mencapai 12,89 persen dan 2011 tumbuh 6,13 persen.
Jumlah kendaraan roda dua dan empat baru pada 2011 mencapai 232.086 unit.
Hingga Desember 2011, total wajib pajak kendaraan bermotor baik roda empat maupun roda dua di Provinsi (Sulsel) mencapai 1,5 juta orang.
Dari jumlah tersebut baru 1,1 juta wajib pajak kendaraan roda dua dan 200 ribu wajib pajak kendaraan roda empat yang taat membayar pajak.
40 persen diantara wajib pajak kendaraan bermotor tersebut tidak memiliki kesesuaian nama atau alamat pemilik.
Pertambahan jumlah kendaraan setiap tahun untuk roda dua baru ditargetkan mencapai 200 ribu unit, sedangkan roda empat baru 20 ribu unit.(T.KR-RY/M009)

