Makassar (ANTARA Sulsel) - Anti Corruption Committe Sulawesi Selatan menyatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harusnya memang mengambil alih penanganan perkara korupsi di Sulsel, apalagi dengan banyaknya kasus besar yang tidak jelas penanganannya.
"KPK itu punya wewenang kalau mau mengambilalih kasus korupsi yang ada di daerah dan kewenangannya itu berdasarkan Undang Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Tipikor," jelas Direktur ACC Sulsel, Abdul Muttalib di Makassar, Jumat.
Ia mengatakan, banyaknya perkara dugaan korupsi yang ditangani kejaksaan di Sulsel dengan tingkat kerugian negara yang juga cukup besar itu memang sebaiknya ditangani oleh KPK karena dikhawatirkan penyidik-penyidik tidak bisa bekerja karena adanya intervensi dan tekanan.
Muttalib menyebutkan, dalam catatan dan monitoring langsung yang dilakukan ACC, sedikitnya ada 54 perkara korupsi yang ditangani kejaksaan dan tidak mempunyai kejelasan hukum, apakah akan dituntaskan atau tidak.
Dalam catatannya itu, ACC Sulsel menemukan sedikitnya 54 kasus korupsi yang ditangani penyidik pidana khusus Kejati Sulsel dan Kejari hingga saat ini belum jelas penanganannya.
Dari total 54 itu, khusus di Kejati Sulsel ada 23 kasus yang masih dalam tahap penyelidikan dan 11 kasus tahap penyidikan dengan total perkara 34 kasus. Sementara di Kejari yang ada di Sulsel 9 kasus tahap penyelidikan dan 11 kasus tahap penyidikan dengan total keseluruhan 20 kasus.
Salah satu kasus besar yang menyita perhatian publik di Sulsel adalah kasus dana bantuan sosial (Bansos) Sulsel tahun 2008 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp8,8 miliar kemudian berkembang lagi menjadi Rp26 miliar lebih yang jika ditotal mencapai Rp35 miliar.
Pada kasus itu, banyak pihak yang diduga terlibat dan disebut-sebut dalam persidangan dan telah menjadi fakta-fakta baru tetapi tidak semua ditindaklanjuti oleh penyidik kejaksaan.
Dalam fakta-fakta persidangan itu, puluhan anggota DPRD Sulsel dan DPRD Makassar serta pejabat di Pemprov Sulsel terlibat dalam pencairan dana tersebut dimana sedikitnya 202 lembaga swadaya masyarakat (LSM) menjadi penerima dana bansos.
"Dengan melihat sejumlah perkara-perkara korupsi di Sulsel, alangkah lebih bagusnya jika segera diambil alih ke Jakarta, kita khawatir penyidik masuk angin," jelasnya.
Sementara itu, Juru Bicara KPK Johan Budi menyatakan, KPK akan segera mengambil alih penanganan sejumlah perkara dugaan korupsi yang ditangani Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan karena skalanya yang besar dan terbatasnya sumber daya manusia yang dimiliki daerah.
"Mengenai perkara-perkara korupsi di Sulsel, KPK punya wewenang mengambilalihnya dan itu diatur dalam Undang Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ujarnya.
Dia menjelaskan, syarat-syarat untuk mengambil alih perkara korupsi yang ditangani kejaksaan atau kepolisian di daerah, antara lain apabila ada intervensi dalam penanganannya, baik dari legislatif maupun eksekutif.
Juga apabila dalam penanganan kasus dugaan korupsi tersebut muncul dugaan korupsi lagi didalamnya atau jika menurut penegak hukum perkara yang ditangani akan lebih mudah jika ditangani oleh KPK.
"Karena KPK punya kewenangan khusus seperti tidak perlu ijin untuk memanggil seseorang. Misalnya dia mengalami kendala itu bisa diambilalih," ujarnya. FC Kuen
Berita Terkait
MIC Kemenkumham Sulsel sosialisasi pendaftaran merek bagi UMKM
Sabtu, 27 April 2024 5:24 Wib
Kakanwil Kemenkumham Sulsel laporkan kinerja positif ke Menkumham
Sabtu, 27 April 2024 0:27 Wib
Sejumlah Kepala Rutan di Sulsel ziarah ke makam pahlawan
Jumat, 26 April 2024 18:41 Wib
Pengusaha Malaysia akan berinvestasi Rp1 triliun di Sulsel
Jumat, 26 April 2024 17:11 Wib
Pengusaha Malaysia sepakat berinvestasi 80 juta dolar AS di Sulsel
Jumat, 26 April 2024 15:23 Wib
Bawaslu Maros mulai rekrut pengawas Pilkada 2024 dengan dua kategori
Jumat, 26 April 2024 6:46 Wib
Kakanwil Kemenkumham Sulsel menemui Kapolda tingkatkan sinergisitas
Jumat, 26 April 2024 0:17 Wib
DPRD Sulsel ungkap banyak calon titipan KPID dan KIP
Kamis, 25 April 2024 20:52 Wib