Makassar (ANTARA Sulsel) - Ketua DPRD Makassar Farouk Mappaselling Betta akan menjalankan aturan sesuai dengan mekanisme termasuk proses pergantian antarwaktu (PAW) legislator Partai Hanura, Mustagfir Sabry, yang ditahan dalam kasus dugaan korupsi.
"Semua tergantung partainya. Kalau partainya mengusulkan PAW ke pimpinan dewan, maka pasti kita akan memprosesnya sesuai peraturan yang berlaku," ujarnya di Makassar, Jumat.
Farouk mengatakan, proses PAW Mustagfir Sabry hanya akan diproses jika partainya melakukan permohonan dan unsur pimpinan dewan tidak akan menghambatnya.
Jika permohonan PAW telah diajukan oleh partai pengusung, maka akan diproses seuai dengan Undang Undang Nomor 27 tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD.
"Kami tak akan menghalangi jika partainya minta, dengan tetap mengikuti mekanisme UU. Ada tenggat waktu, tak bisa langsung-langsung memproses," kata legislator Golkar tersebut.
Sementara itu, Partai Hanura Sulawesi Selatan akan memberikan sanksi tegas kepada Mustagfir Sabry setelah yang bersangkutan ditahan oleh penyidik dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial (Bansos) Sulsel 2008, senilai Rp8,8 miliar.
"Siapa saja, apakah dia kader atau seorang anggota DPRD pasti akan mendapatkan sanksi kalau tersangkut masalah hukum, apalagi korupsi. Tetapi perlu diingat, kita adalah negara hukum yang menganut azas praduga tidak bersalah," ujar Ketua Dewan Pimpinan Daerah Hanura Sulsel, Ambo Dalle.
Dirinya menjelaskan, mekanisme pemecatan itu adalah pihak DPC Hanura Makassar menyampaikan surat pemberhentian Moses ke DPD. Selanjutnya, melaporkan ke DPP Hanura terkait PAW.
DPP kemudian meneruskannya ke KPU untuk segera merekomendasikan PAW Mustagfir dengan menetapkan caleg Hanura peringkat kedua asal Daerah Pemilihan (Dapil) Makassar I sebagai penggantinya.
"Setelah DPP meneruskan surat PAW ke KPU, maka kita hanya perlu KPU mempersiapkan pengganti Moses. Sesuai aturan yang berlaku, caleg nomor dua yang akan menggantikannya," jelasnya.
Legislator DPRD Makassar dua periode, Mustagfir Sabry usai diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana Bantuan Sosial Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan tahun 2008 senilai Rp8,8 miliar langsung dijebloskan ke tahanan. T Susilo
Berita Terkait
Bawaslu buka lowongan 195 Panwascam Pilkada di Sulsel
Jumat, 3 Mei 2024 22:22 Wib
BPPMDT Kemendes PDTT memberi pelatihan Desa Wisata di Bone
Jumat, 3 Mei 2024 22:15 Wib
KPU Makassar tetapkan perolehan kursi hasil Pemilu Legislatif 2024
Jumat, 3 Mei 2024 22:07 Wib
Perumda Pasar dan Kejari Makassar lanjutkan kerja sama perdata dan TUN
Jumat, 3 Mei 2024 21:35 Wib
Unhas paparkan pentingnya peningkatan layanan kesehatan di konferensi THT
Jumat, 3 Mei 2024 19:55 Wib
Basarnas Makassar menurunkan puluhan personel tangani bencana di Sulsel
Jumat, 3 Mei 2024 19:19 Wib
Politeknik ATI Makassar masih buka pendaftaran maba lewat JARVIS Bersama dan Mandiri
Jumat, 3 Mei 2024 15:02 Wib
Prof Karta Jayadi terpilih sebagai Rektor Universitas Negeri Makassar
Jumat, 3 Mei 2024 13:43 Wib