Logo Header Antaranews Makassar

LBH-BEM desak Sastra Unhas patuhi putusan KIP

Jumat, 10 April 2015 20:14 WIB
Image Print
"Kami mendesak pelaksanaan putusan KIP Sulsel terkait sengketa informasi antara BEM Sastra Unhas ...

Makassar (ANTARA Sulsel) - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar bersama Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Sastra Universitas Hasanuddin mendesak Dekan fakultas terkait mematuhi dan melaksanakan putusan Komisi Informasi Publik atau KIP.

"Kami mendesak pelaksanaan putusan KIP Sulsel terkait sengketa informasi antara BEM Sastra Unhas dengan Dekan Sastra Unhas di sampaikan secara adil dan transparan," kata Ketua BEM KMFS Unhas, Arifuddin, di Makassar, Jumat.

Menurutnya tidak terbukanya informasi Dekan Sastra Unhas terkait rincian anggaran belanja 2013 yang diminta oleh mahasiswa hingga berujung sengketa di KIP, diduga adanya unsur korupsi.

Kendati KPI mengeluarkan putusan dengan merekomendasi dekan membuka akses dan menjalankan informasi tersebut karena dinilai merupakan informasi terbuka, namun diabaikan termohon.

Selain itu sejak 14 hari dikeluarkannya putusan KIP tepatnya 26 Maret 2015, lanjut dia, akhirnya pihak birokrasi mengelar pertemuan, namun sayangnya media tidak diberi ruang untuk meliput.

"Saat itu pihak termohon yakni Dekan menjalankan putusan KIP tetapi hanya memperbolehkan lima orang saja menyaksikan dan membaca rincian anggaran belanja itu, padahal dalam putusan semua bisa diakses," bebernya.

Sebelumnya, sengketa ini bermula saat mahasiswa BEM KMFS Unhas mengeluhkan kondisi infrastrukur fakultasnya kurang memadai kemudian melayangkan surat pada 22 Januari 2014, negosiasi, aksi demo meminta transparansi anggaran tersebut hingga berujung di KIP.

Sementara perwakilan LBH melalui Fajar mengatakan Dekan Fakultas Sastra dinilai telah melanggar Undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

"Pasal 52 disebutkan, badan publik dengan sengaja tidak menyediakan, tidak memberikan dan atau tidak menerbitkan informasi publik yang wajib diumumkan dan diberikan atas permintaan dan mengakibatkan kerugian orang lain mak dipidana satu tahun dan denda lima juta rupiah," sebutnya.

Sementara dari perwakilan Fakultas Sastra melalui Wakil Dekan III Andi Muhammad Akhmar saat itu meminta agar dokumen rincian anggaran belanja tersebut tidak dapat diperbanyak maupun di foto dengan menggunakan kamera handphone.

"Ini informasi bersifat tertutup dan tercantum dalam Undang-undang Perbendaharaan Negara. Kami tidak berhak memberikan keterangan atas apapun yang ditanyakan mahasiswa," kilahnya. Agus Setiawan



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026