Makassar (ANTARA Sulsel) - Komisi Pemilihan Umum Sulawesi Selatan menyatakan status tersangka yang disandang pasangan calon bupati dan wakil bupati tetap bisa mengikuti semua proses tahapan sebelum ada putusan berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
"Selama pasangan calon itu belum mendapatkan kekuatan hukum tetap atau inkracht, maka semuanya masih berproses seperti biasanya," kata Ketua KPU Sulsel Muh lqbal Latief di Makassar, Rabu.
Dia bersama komisioner lainnya yang menerima aksi unjuk rasa dari Aliansi Mahasiswa Maros-Makassar Anti Korupsi di KPU terkait status tersangka Hatta Rahman oleh Bareskrim Mabes Polri.
Hatta Rahman yang berhasil keluar sebagai peraih suara terbanyak dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) Maros 2015 ini yang juga berstatus petahana itu terjerat dalam dugaan kasus korupsi lampu jalan.
"Ini adalah permasalahan hukum dan bukan ranah kami. Kita tidak mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan dan tetap menyerahkan permasalahan itu kepada kepolisian," katanya.
Unjuk rasa puluhan mahaiswa yang berlangsung di kantor KPU Sulsel itu, sejumlah mahasiswa melakukan orasi secara bergantian meminta kepada pihak Kepolisian, KPK untuk memproses semua penyelenggara yang bermasalah dengan hukum.
Koordinator lapangan (Korlap) Syaiful menyatakan, mendukung upaya Bareskrim Mabes Polri, KPK dan KPU dalam penegakan demokrasi dan pemberantasan tindak pidana korupsi.
Serta mendukung penegakan supremasi hukum yang dilakukan oleh Polri karena telah menetapkan status tersangka kepada salah satu pasangan calon Pilkada di Kabupaten Maros, Sulawesi selatan.
"Kami mendesak Mabes Polri untuk melakukan penahanan terhadap tersangka Hatta Rahman dan mendesak KPU untuk tidak mengusulkan pasangan calon terpilih dilantik karena sudah menjadi tersangka dalam kasus korupsi," jelasnya.
Adapun tuntutan dan pernyataan sikap para pengunjuk rasa, mendukung dan memberikan dukungan serta apresiasi kepada penegak hukum terkhusus Polri dan KPK dalam upayanya memberantas kasus korupsi di bangsa ini.
Meminta dan mendesak kepada Polri dan KPK untuk tidak menunda-nunda dan segera menangkap semua tersangka korupsi termasuk pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati yang telah menjadi tersangka kasus korupsi.
Meminta dan mendesak kepada KPU, terkhusus KPU Sulsel dan KPU Maros untuk profesional dan tegas untuk tidak mengusulkan pelantikan kepada pasangan calon yang diduga atau tersangka dalam kasus korupsi agar tidak mencederai demokrasi dan kedaulatan rakyat.
Khususnya kepada KPU Sulsel, agar sesegera mungkin mengevaluasi kinerja dan menindak KPU Maros yang tidak amanah dan tidak profesional dalam menjalankan tahapan Pilkada yang telah diatur dalam aturan yang berlaku.
Berita Terkait
Fatayat NU Sulsel memperkuat kemitraan dengan Kemenag Sulsel
Jumat, 3 Mei 2024 0:34 Wib
Ekspor Sulsel Maret 2024 capai Rp190 juta dolar AS, meningkat 40 persen
Kamis, 2 Mei 2024 20:43 Wib
Turis Malaysia mendominasi kunjungan wisatawan ke Sulsel pada Maret 2024
Kamis, 2 Mei 2024 20:43 Wib
Peringatan Hardiknas tingkat Provinsi Sulawesi Selatan bertabur penghargaan
Kamis, 2 Mei 2024 20:09 Wib
Tiga parpol berkomunikasi bahas koalisi hadapi 24 Pilkada di Sulsel
Kamis, 2 Mei 2024 19:55 Wib
Pansus DPRD Sulsel terus matangkan Raperda Kesehatan Ibu dan anak
Kamis, 2 Mei 2024 18:27 Wib
DPRD Sulsel berharap KPUD dan Bawaslu jalankan pilkada secara transparan
Kamis, 2 Mei 2024 18:25 Wib
BPS : inflasi Sulsel per April 2024 lebih rendah dari nasional
Kamis, 2 Mei 2024 15:59 Wib