Kendari (ANTARA Sulsel) - Gubernur Sulawesi Tenggara, Nur Alam meminta kepada seluruh masyarakat Kabupaten Muna pascahasil pemungutan suara ulang (PSU) Selasa (22/3), untuk tetap tenang dan menunggu hasil keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Walaupun penghitungan sementara sudah dilakukan di tiga tempat pemungutan suara (TPS), namun belum bisa menyimpulkan siapa pemenang dari hasil PSU di Muna, karena masih menunggu hasil keputusan MK," kata gubernur saat memberi keterangan kepada sejumlah wartawan, usai memimpin rapat dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FKPD) tingkat provinsi di Kendari, Rabu.
Rapat FKPD yang dihadiri oleh KPU Provinsi, Bawaslu, mewakili Kapolda, unsur TNI, Kejati, Kesbangpol, Kabinda dan beberapa instansi terkait lainnya mengharapkan kepada dua kandidat pasangan bupati dan wakil bupati Muna untuk tetap menjaga stabilitas daerah khususnya di Kabupaten Muna.
"Tugas pemerintah dan lembaga terkait sudah selesai melakukan PSU atas perintah dan keputusan MK untuk dilakukan PSU di tiga TPS di Muna. Jadi saat ini sisa menunggu keputusan final dari MK," ujar gubernur.
Nur Alam membacakan hasil penghitungan sementara yang diinformasikan oleh KPU bahwa penghitungan sementara di tiga TPS (Marobo, Raha Satu dan Wamponika) yang akan dilakukan pleno tingkat kecamatan pada tanggal 23 Maret 2016. Sedangkan pleno KPU kabupaten, akan diadakan pada tanggal 24 Maret 2016.
Hasil pleno tingkat kabupaten akan disampaikan oleh KPU Kabupaten Muna kepada Mahkamah Konsitusi yang nantinya akan memutuskan hasil perselisihan pilkada Kabupaten Muna.
Hasil sementara PSU kabupaten Muna dari tiga TPS setelah diakumulasi suara sah yakni pasangan nomor urut (1) LM Rusman Emba/Malik Ditu meraih 593 suara, pasangan nomor urut (2) Arwaha Adi.S/Laode Samuna meraih 4 suara dan pasangan nomor (3) LM Baharuddin/La Pili meraih 594 suara.
Data jumlah di tiga TPS adalah 1.889 pemilih sedangkan yang menggunakan hak pilihnya berjumlah 1.209 suara atau tingkat partisipasi pemilih adalah 64 persen.
"Olehnya itu, sekali lagi saya sampaikan kepada masyarakat di Kabupaten Muna untuk menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban, serta kembali melaksanakan aktifitas sehari-hari seperti biasa. Menyerahkan dan mempercayakan semua proses perhitungan suara kepada penyelenggara yang pada saatnya diputuskan oleh MK," ujaranya.
Berita Terkait
DJP Sulselbartra serahkan tersangka kasus smelter nikel ke kejaksaan
Rabu, 24 April 2024 13:14 Wib
KPU Sultra sebut enam caleg berpeluang lolos ke DPR Pusat
Senin, 11 Maret 2024 6:00 Wib
Jalan Trans Sulawesi lumpuh akibat banjir bandang di Konawe Sultra
Sabtu, 9 Maret 2024 7:36 Wib
Kemenkumham Sultra studi tiru di Lapas Parepare dan Rutan Pangkajene
Rabu, 6 Maret 2024 15:19 Wib
Basarnas cari delapan korban KMN Cahaya Sinar yang tenggelam di Perairan Wawonii Sutra
Rabu, 28 Februari 2024 11:26 Wib
Pemkab Sidrap-Bombana Sultra kerja sama perdagangan komoditas atasi inflasi
Selasa, 23 Januari 2024 19:38 Wib
Sebanyak 4.060 warga Pulau Binongko Sultra mulai menikmati listrik 24 jam
Selasa, 5 Desember 2023 5:42 Wib
Gakkum KLHK amankan dua tersangka penambang nikel ilegal di Kolaka Sultra
Senin, 13 November 2023 19:53 Wib