Makassar (ANTARA Sulsel) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS-K) Kota Makassar mencatat angka lebih dari 30 ribu orang pekerja menjadi peserta hingga pada saat ini.
"Saya tidak hafal betul berapa jumlahnya itu, tapi yang jelas angkanya sudah di atas 30 ribu orang dan itu khusus tenaga kerja di Makassar," ujar Kepala BPJS Ketenagakerjaan Makassar Rasyidin di Makassar, Selasa.
Berdasarkan data yang diterima, selama kurun waktu tiga bulan Juni, Juli, dan Agustus terdapat 10.677 orang tenaga kerja yang menjadi peserta baru dalam program ini atau secara kumulatif sebanyak 30.975 orang tenaga kerja secara keseluruhan.
Ia mengatakan, dari angka 30.975 tenaga kerja yang menjadi peserta, selama tiga bulan terakhir ini jumlah peserta BPJS Ketenagakerjaan khusus penerima upah (PU) di atas angka 10 ribu orang.
Rasyidin mengaku jika setengah dari 10 ribu orang itu berstatus sebagai tenaga honorer atau tenaga kontrak di Pemerintah Kota Makassar dan jajarannya.
Sedangkan sisanya lagi yang sekitar 5.000 orang itu adalah tenaga kerja informal dari beberapa perusahaan yang sudah diajak kerjasama sesuai dengan perintah undang-undang tenaga kerja.
Kepala Kantor BPJS-Ketenagakerjaan Wilayah Sulawesi dan Maluku Umardin Lubis menyebutkan, BPJS adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial.
Adapun regulasi yang mengaturnya sesuai dengan perintah dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
"Jadi ini adalah perintah undang-undang, bahwa setiap tenaga kerja berhak mendapatkan perlindungan dan jaminan sosial dari para pemberi kerja," katanya.
Disebutkannya, pemberi Kerja secara bertahap wajib mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta kepada BPJS sesuai dengan program jaminan sosial yang diikuti. Jika melanggar kewajiban ini, pemberi kerja dapat dikenakan sanksi administrasi.
"Jadi setiap tenaga kerja itu wajib didaftarkan dan bagi para pemberi kerja agar memperhatikan ketentuan undang-undang ini karena ada sanksi yang mengaturnya," jelas Umardin Lubis.
Berita Terkait
Menaker meluncurkan Program K3 Nasional 2024-2029
Kamis, 25 April 2024 13:53 Wib
Kemnaker: Aduan sementara di Posko THR capai 1.187 kasus
Minggu, 7 April 2024 19:45 Wib
Menaker memastikan "ojol" tidak masuk ruang lingkup aturan THR
Selasa, 26 Maret 2024 19:16 Wib
Pembangunan ketenagakerjaan di Sulbar terkendala rendahnya tingkat pendidikan
Jumat, 9 Februari 2024 1:01 Wib
Pemprov Sulsel tingkatkan cakupan BPJAMSOSTEK pada pekerja rentan
Sabtu, 27 Januari 2024 20:09 Wib
Kemnaker kumpulkan data penyebab kecelakaan kerja di Morowali Sulteng
Rabu, 27 Desember 2023 12:38 Wib
Kemenaker turunkan tim pengawas ketenagakerjaan ke Morowali
Senin, 25 Desember 2023 13:37 Wib
Indonesia dan Turki sepakat perbarui MoU Ketenagakerjaan
Kamis, 23 November 2023 14:10 Wib