Makassar (Antara Sulsel) - Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya menetapkan pasangan Pilkada Takalar, Sulawesi Selatan Syamsari Kitta-Ahmad Se`re (SK-HD) sebagai pemenang, setelah menolak gugatan pasangan Burhanuddin Baharuddin-M Natsir Ibrahim (Bur-Nojeng).
"Hakim memutuskan permohonan gugatan yang diajukan pasangan Bur-Nojeng untuk pemungutan suara ulang tidak dikabulkan, karena tidak kuat dasar hukumnya. Permohonan gugatan sepenuhnya ditolak," kata Kuasa Hukum KPUD Takalar Mappinawang melalui pesan pendeknya diterima di Makassar, Rabu
Selain itu, hakim menilai tidak ditemukannya pelanggaran pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Takalar pada hari pencoblosan 15 Februari 2017 seperti adanya dugaan pemilih siluman dan pelanggaran di Tempat Pemungutan Suara (TPS) tidak terbukti.
Sementara Ketua Tim media Pasangan Bur-Nojeng, Makmur Mustakim usai mengetahui kalah, mengatakan akan mematuhi keputusan MK, sebab itu adalah putusan final dan sifatnya mengikat dan harus di hormati.
"Pak Bur dan Nojeng tentu akan tetap menyelesaikan tugas dan tanggungjawabnya sebagai kepala daerah sampai 22 Desember nanti. Keputusan MK adalah bersifat final, tentunya harus dipatuhi," katanya saat dikonfimasi wartawan melalui ponselnya.
Sedangkan Syamsari Kitta dalam laman media sosial facebooknya menuliskan terima kasih kepada seluruh pihak yang membantu dalam proses Pilkada Takalar hingga meraih kemenangan meski bertarung hingga tingkat MK.
"Assalamu alaikum Wr Wb, atas keputusan MK yang memenangkan KPUD Takalar dan mengukuhkan kemenangan SK-HD sebagai Bupati dan Wabup terpilih Takalar, kami SK-HD mengucapkan jazakallahu khairan (moga Allah membalas dengan kebaikan) atas semua kerja keras tim, relawan, terkhusus kepada Partai Pengusung PKS, Nasdem dan PKB sebagai pendukung.
Dukungan yang terhormat para Elit, juga kepada ayah ibu dan keluarga besar atas dukungan dan doa. Selamat kepada kepada KPUD, Panwaslu, aparat keamanan atas kesuksesannya menyelenggarakan Pilkada Takalar. Kemenangan ini adalah kemenangan kita semua, kemenangan Masyarakat Takalar. Mari bergandengan tangan membangun Takalar," tulisnya.
Wakil Ketua pemenangan SK-HD, Ariady Arsal mengemukakan bahwa kemenangan ini merupakan kemenangan seluruh masyarakat Takalar. Sehingga dirinya berharap dengan keputusan itu semua pihak yang berselisih bisa menerima secara legowo dan kembali bersama-sama membangun Takalar.
"Ini kemenangan masyarakat Takalar, mari bersama-sama kita bangun Takalar, tanggalkan perselisihan dan mari bersama-sama bergandengan tangan menjadikan Takalar lebih baik lagi," katanya.
Diketahui berdasarkan hasil rekapitulasi hasil penghitungan suara Pasangan SK-HD nomor urut dua berhasil memperoleh 88.113 ribu suara, sedangkan lawannya Bur-Nojeng nomnor urut satu memperoleh 86.090 ribu suara. Dengan selisih suara sebesar 2.023 ribu suara.
Untuk pelantikan Bupati dan Wakil Bupati terpilih Takalar, Komisioner KPUD Takalar Muhammad Nur Arfah menuturkan akan melaksanakan tahapan Pilkada sesuai dengan jadwal yang ditentukan.
"Setelah KPUD bekerja hingga memenuhi gugatan penggugat dan akhirnya ditolak, maka setelah putusan itu kita kembali melaksanakan tahapan yakni rapat Pelno untuk penetapan Bupati dan Wakil Bupati pada Sabtu nanti," katanya.
Berita Terkait
Bupati Pangkep siapkan hadiah umrah juara I MTQ ke-33 Sulsel
Rabu, 1 Mei 2024 9:26 Wib
Ketua GP Ansor Takalar mengecam kekerasan terhadap wartawan
Kamis, 28 Maret 2024 23:20 Wib
Kemenkumham Sulsel inventarisasi KIK di Kabupaten Takalar dan Jeneponto
Rabu, 20 Maret 2024 21:14 Wib
Polres Takalar selidiki kasus dugaan pengeroyokan imam desa
Selasa, 19 Maret 2024 7:37 Wib
Pj Bupati Takalar dan Konsuler Jepang di Makassar bahas kerja sama
Kamis, 14 Maret 2024 22:10 Wib
Kejati Sulsel tuntut bervariasi kepada enam terdakwa korupsi BPNT Takalar
Rabu, 6 Maret 2024 17:38 Wib
UIN Alauddin mendampingi Pemkab Takalar atasi anak tidak sekolah
Rabu, 6 Maret 2024 17:14 Wib
KPU Takalar gunakan enam perahu distribusi logistik ke wilayah pulau
Selasa, 13 Februari 2024 11:46 Wib