Kuala Lumpur (Antara Sulsel) - Warga Negara Indonesia (WNI) asal Abdililling 2, Padang Cermin, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatra Utara, Sri Priati (39) dilaporkan lari dari majikannya di Malaysia.
"Istri dari Mulyadi dan anak dari Suriamin ini mulai bekerja tanggal 20 mei 2017 dengan majikan India dan melarikan diri Jumat (9/6)," ujar Sekretaris Badan Perwakilan Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Malaysia, Tengku Adnan di Kuala Lumpur, Sabtu.
Ketua Partai Nasdem Malaysia ini mengatakan Sri Priati ditemukan di tengah jalan dalam keadaan kaki terluka dan tidak bisa berjalan oleh Wakil Presiden Majelis Belia Malaysia, Zaidi Mohd. Aziz yang juga Sekjen Committee Asean Youth for Cooperation (CAYC).
"Menurut Ketua Penerangan UMNO salah satu daerah di Perak tersebut alamat rumahnya No 22, Jalan BK 5/8, Bandar Kinrara 47180 Puhong Selangor. Sri kemudian ditampung di rumah Zaidi," katanya.
Tengku Adnan berkat bantuan Zaidi korban kemudian mendapatkan perlindungan di KBRI Kuala Lumpur.
"Sementara diletakkan di shelter dan info yg saya terima agen dari korban sudah dapat dihubungi," katanya.
Kepala Perlindungan WNI KBRI Kuala Lumpur, Yusron B Ambary saat dihubungi mengatakan yang jelas dan utama adalah memberikan shelter kepada yang bersangkutan.
"Lalu kita akan pelajari kasusnya apakah akan diteruskan ke proses hukum, lalu proses pemulangan ke Indonesia bagaimana," katanya.
Berita Terkait
Turis Malaysia mendominasi kunjungan wisatawan ke Sulsel pada Maret 2024
Kamis, 2 Mei 2024 20:43 Wib
Kemenkumham Sulsel lakukan uji penguasaan kebangsaan dua calon WNI asal Jepang
Senin, 22 April 2024 20:34 Wib
Sebanyak 362 calon haji asal Jeneponto ikuti bimbingan manasik haji
Jumat, 19 April 2024 12:17 Wib
Seorang tewas akibat kebakaran PT Pokhpand di Makassar
Selasa, 2 April 2024 2:15 Wib
Pabrik pakan ternak PT Pokphand di Makassar terbakar
Senin, 1 April 2024 19:48 Wib
Rudenim Makassar deportasi WNA asal Afrika Selatan
Jumat, 29 Maret 2024 14:54 Wib
Pesepak bola asal Brazil Robinho akan jalani hukuman penjara 9 tahun terkait kasus pemerkosaan
Kamis, 21 Maret 2024 7:42 Wib
Rudenim Makassar tahan pesepakbola tarkam asal Ghana karena tidak punya izin
Rabu, 20 Maret 2024 16:48 Wib