Makassar (ANTARA News) - Fraksi Partai Persatuan Pembangunan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sulawesi Selatan meminta jaminan "Center Poin of Indonesia" bebas dari kepemilikan tanah atas nama pribadi dan badan usaha.

"Fraksi kami berpendapat bahwa penambahan anggaran di Center Point of Indonesia (CPI) harus ada jaminan dari Badan Pertanahan Nasional, bahwa semua lahan disana harus bebas dari kepemilikan perorangan atau badan usah," kata juru bicara FPPP, HM Amir Uskaradi Makassar, Jumat. 

Hasil peninjauan FPPP diatas area mega proyek senilai Rp1 triliun yang sementara dibangun, banyak dikavling oleh pengusaha dengan memberikan papan pengumuman atas kepemilikan tanah.

Bahkan sebagian telah mencantumkan sertifikat sebagai bukti atas kepemilikan lahan.         

"Kalau itu betul-betul terjadi maka anggaran pemerintah daerah yang telah dialokasikan  untuk pembangunan mega proyek itu akan menguntungkan beberapa orang atau badan usaha," jelas Amir yang juga Ketua FPPP.

Karena itu, FPPP menolak APBD Sulsel kembali digelontorkan untuk pembangunan infrastruktur di CPI sampai ada kepastian hukum yang jelas.

Sebelumnya, Ketua DPRD Sulsel, Moh Roem, juga mengkritisi banyaknya pengusaha besar yang menggunakan kekuatan uang untuk mengkavling lahan CPI yang sudah menghabiskan APBD Sulsel sekitar Rp40 miliar.   

Area CPI memang menggiurkan untuk dijadikan ladang bisnis. Dalam kawasan ini Pemprov Sulsel merencanakan membangun wisma negara, Masjid 99 tiang, pusat olah raga, pusat rekreasi, dan perkantoran. (T.pso-099/S016)