Mamuju (ANTARA) - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulawesi Barat meminta kepada lembaga penyiaran di Sulbar tidak lagi menayangkan iklan kampanye pilkada pasangan calon bupati dan wakil bupati karena sudah masa tenang.

"Pada masa tenang pilkada, lembaga penyiaran diminta untuk tidak lagi menayangkan iklan kampanye pasangan cabup dan wabup yang bertarung di pilkada empat kabupaten di Sulbar," kata komisioner KPID Sulbar Busrang Riandi di Mamuju, Minggu.

Ia mengatakan KPID Sulbar juga akan melakukan pengawasan dan pemantauan lembaga penyiaran di empat kabupaten di Sulbar.

"Memasuki hari tenang, tidak menutup kemungkinan, ada kampanye siluman di lembaga penyiaran ini akan kita awasi," ujarnya.

Menurut dia, iklan layanan masyarakat yang diawasi adalah iklan mengenai perjalanan paslon pilkada sejak pendaftaran hingga berakhirnya kampanye.

"KPID akan terus mengingatkan lembaga penyiaran untuk mematuhi aturan pilkada dan akan terjun ke lapangan melakukan pemantauan dan pengawasan isi siaran," katanya.

Ia juga mengatakan lembaganya akan mengawasi kepatuhan lembaga penyiaran di Sulbar untuk tidak merilis hasil penghitungan suara sebelum waktunya ditetapkan penyelenggara pilkada.

"Lembaga penyiaran yang melanggar, sanksi yang akan diberikan teguran berupa teguran tertulis dan penghentian program siaran hingga pencabutan izin," ujarnya.

Ia juga berharap, penyelenggara pilkada dapat menjaga dan menjalankan protokol kesehatan, sebagai adaptasi kebiasaan baru dalam pilkada serentak 2020.