"SPSI Matra menyatakan menolak hasil penetapan UMK di Matra sebesar Rp1.4 juta perbulan, karena jumlahnya jauh dari rasa keadilan," kata ketua SPSI Kabupaten Matra, Herman di Mamuju, Kamis.
Ia mengatakan, keputusan dewan pengupahan meliputi organisasi pekerja, perusahaan, dan pemerintah serta unsur perguruan tinggi yang menetapkan UMK di Matra, dianggap jauh dari unsur keadilan karena mekanisme penetapannya dilakukan dengan cara di voting.
"Mekanisme voting dalam menetapkan UMK di Matra jauh dari rasa keadilan, karena mekanisme itu bukan atas kesepakatan dengan organisasi pekerja tetapi dinilai hanya hasil kesepakatan antara pemerintah perusahaan dan perguruan tinggi,"katanya.
Menurut dia, mekanisme penetapan UMK dengan cara voting tentunya sangat tidak berpihak kepada pekerja dan akan merugikannya, karena UMK bukan lagi ditetapkan berdasarkan pertimbangan kebutuhan hidup dan kelangsungan nasib pekerja, tetapi hanya berdasarkan pendapat sepihak dari perusahaan pekerja dan perguruan tinggi.
Oleh karena itu ia mengatakan, penetapan UMK di Matra harus dibatalkan dan ditinjau kembali sampai pekerja di Matra dapat menerimanya karena dianggap telah memenuhi unsur keadilan.
"Organisasi pekerja meminta UMK di Matra ditetapkan Rp1.6 juta karena itu berdasarkan standar kebutuhan hidup layak (KLH) yang ditetapkan pemerintah di Matra sebesar Rp1.5 juta,"katanya.
Menurut dia, jika hasil voting dewan pengupahan dijadikan acuan dalam menetapkan UMK maka itu akan sangat rendah dibandingkan KLH yang ditetapkan pemerintah di Matra. (T.KR-MFH/N001)