Panja RUU Desa sepakat mengusulkan perubahan masa jabatan kepala desa
Kamis, 22 Juni 2023 18:38 WIB
Tangkapan layar Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas memimpin Rapat Panja Penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Badan Legislasi DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/6/2023). ANTARA/Melalusa Susthira K.
Jakarta (ANTARA) - Panitia Kerja (Panja) Penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (RUU Desa) Badan Legislasi DPR RI sepakat mengusulkan perubahan masa jabatan kepala desa (kades) menjadi 9 tahun dalam satu periode, serta dapat dipilih kembali sebanyak dua kali.
Adapun pada UU Desa, masa jabatan kepala desa termaktub 6 tahun selama satu periode, dan dapat dipilih kembali sebanyak tiga kali.
"Kepala desa memegang jabatan selama 9 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan. Gimana setuju, ya?" kata Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas yang memimpin jalannya rapat di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis.
Enam fraksi yang hadir sepakat mendukung usulan masa jabatan kepala desa diperpanjang menjadi 9 tahun, serta dapat dipilih kembali maksimal dua periode.
Keenam fraksi tersebut, yaitu PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerindra, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Adapun Fraksi Partai NasDem, Partai Demokrat, dan Partai Amanat Nasional (PAN) tidak hadir dalam Rapat Panja RUU Desa.
Usulan perubahan masa jabatan kepala desa tersebut terdapat dalam Pasal 39 ayat (1) RUU Desa, yang menyatakan kepala desa memegang jabatan selama 9 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.
Pada Pasal 39 ayat (2) RUU Desa juga dilakukan perubahan menjadi "Kepala desa sebagaimana dimaksud ayat (1) dapat menjabat paling banyak dua kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut".
Di awal, Supratman memaparkan ada tiga hal pokok yang perlu disikapi bersama oleh Panja RUU Desa. Pertama, kata dia, ialah menyangkut upaya meningkatkan kesejahteraan kepala desa maupun aparat desa. Kedua, terkait perubahan komposisi masa jabatan kepala desa.
"Ketiga, terkait dengan soal besaran dana desa, ya. Kemarin beberapa hal yang kami lakukan adalah menyangkut soal besaran dana desa itu formulasinya sudah ada beberapa teman-teman yang mengusulkan," ujar dia.
Berita ini juga telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Panja RUU Desa sepakat usulkan perubahan masa jabatan kepala desa
Adapun pada UU Desa, masa jabatan kepala desa termaktub 6 tahun selama satu periode, dan dapat dipilih kembali sebanyak tiga kali.
"Kepala desa memegang jabatan selama 9 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan. Gimana setuju, ya?" kata Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas yang memimpin jalannya rapat di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis.
Enam fraksi yang hadir sepakat mendukung usulan masa jabatan kepala desa diperpanjang menjadi 9 tahun, serta dapat dipilih kembali maksimal dua periode.
Keenam fraksi tersebut, yaitu PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerindra, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Adapun Fraksi Partai NasDem, Partai Demokrat, dan Partai Amanat Nasional (PAN) tidak hadir dalam Rapat Panja RUU Desa.
Usulan perubahan masa jabatan kepala desa tersebut terdapat dalam Pasal 39 ayat (1) RUU Desa, yang menyatakan kepala desa memegang jabatan selama 9 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.
Pada Pasal 39 ayat (2) RUU Desa juga dilakukan perubahan menjadi "Kepala desa sebagaimana dimaksud ayat (1) dapat menjabat paling banyak dua kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut".
Di awal, Supratman memaparkan ada tiga hal pokok yang perlu disikapi bersama oleh Panja RUU Desa. Pertama, kata dia, ialah menyangkut upaya meningkatkan kesejahteraan kepala desa maupun aparat desa. Kedua, terkait perubahan komposisi masa jabatan kepala desa.
"Ketiga, terkait dengan soal besaran dana desa, ya. Kemarin beberapa hal yang kami lakukan adalah menyangkut soal besaran dana desa itu formulasinya sudah ada beberapa teman-teman yang mengusulkan," ujar dia.
Berita ini juga telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Panja RUU Desa sepakat usulkan perubahan masa jabatan kepala desa
Pewarta : Melalusa Susthira Khalida
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Cegah banjir, BBWS Pompengan Jeneberang upayakan fungsi kanal tetap optimal
12 February 2026 20:19 WIB
DPR setujui 10 nama jadi anggota Dewas BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan
10 February 2026 12:59 WIB
DPR RI dorong Kemenkum Sulsel perkuat administrasi hukum umum dan sentra KI
13 December 2025 5:46 WIB
Sekda: Bank Sulselbar konsisten sumbang hingga empat persen ke PAD Sulsel
11 December 2025 11:14 WIB
Terpopuler - Hukum
Lihat Juga
Seorang notaris akan diperiksa polisi, Kemenkum Sulbar minta notaris jaga integritas profesi
12 February 2026 18:40 WIB
KSAD tunggu perintah Mabes TNI terkait penembakan pesawat Smart Air di Karowai Papua
12 February 2026 13:38 WIB