Panja RUU Desa sepakat mengusulkan perubahan masa jabatan kepala desa
Tangkapan layar Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas memimpin Rapat Panja Penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Badan Legislasi DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/6/2023). ANTARA/Melalusa Susthira K.
Adapun pada UU Desa, masa jabatan kepala desa termaktub 6 tahun selama satu periode, dan dapat dipilih kembali sebanyak tiga kali.
"Kepala desa memegang jabatan selama 9 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan. Gimana setuju, ya?" kata Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas yang memimpin jalannya rapat di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis.
Enam fraksi yang hadir sepakat mendukung usulan masa jabatan kepala desa diperpanjang menjadi 9 tahun, serta dapat dipilih kembali maksimal dua periode.
Keenam fraksi tersebut, yaitu PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerindra, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Adapun Fraksi Partai NasDem, Partai Demokrat, dan Partai Amanat Nasional (PAN) tidak hadir dalam Rapat Panja RUU Desa.
Usulan perubahan masa jabatan kepala desa tersebut terdapat dalam Pasal 39 ayat (1) RUU Desa, yang menyatakan kepala desa memegang jabatan selama 9 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.
Pada Pasal 39 ayat (2) RUU Desa juga dilakukan perubahan menjadi "Kepala desa sebagaimana dimaksud ayat (1) dapat menjabat paling banyak dua kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut".
Di awal, Supratman memaparkan ada tiga hal pokok yang perlu disikapi bersama oleh Panja RUU Desa. Pertama, kata dia, ialah menyangkut upaya meningkatkan kesejahteraan kepala desa maupun aparat desa. Kedua, terkait perubahan komposisi masa jabatan kepala desa.
"Ketiga, terkait dengan soal besaran dana desa, ya. Kemarin beberapa hal yang kami lakukan adalah menyangkut soal besaran dana desa itu formulasinya sudah ada beberapa teman-teman yang mengusulkan," ujar dia.
Berita ini juga telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Panja RUU Desa sepakat usulkan perubahan masa jabatan kepala desa
Pewarta : Melalusa Susthira Khalida
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Pemerintah jamin 11 juta PBI nonaktif tetap dapat layanan kesehatan selama transisi
15 April 2026 18:01 WIB
Anggota DPR RI kecam serangan Israel di Lebanon tewaskan seorang prajurit TNI
30 March 2026 20:41 WIB
Gubernur Sulsel: Aspirasi pembentukan DOB Luwu Raya telah disampaian ke DPR RI
13 March 2026 14:55 WIB
Terkait tragedi PT IMIP, Legislator minta pemerintah benahi tata kelola lingkungan
02 March 2026 15:22 WIB
DPR harap siaran Piala Dunia 2026 tidak terganggu meski Dirut TVRI mundur
23 February 2026 16:01 WIB
BBPOM Makassar diminta berperan aktif telusuri peredaran kosmetik berbahaya
21 February 2026 14:08 WIB
NasDem: Sahroni kembali jadi pimpinan Komisi III DPR RI karena sanksinya tuntas
19 February 2026 13:33 WIB
Terpopuler - Hukum
Lihat Juga
Sulit dipahami, Hakim MK minta pemohon rapikan gugatan uji materiil UU Perkawinan
08 May 2026 5:55 WIB
Kejati kembali periksa Eks Pj Gubernur Sulsel terkait dugaan korupsi bibit nanas
07 May 2026 19:45 WIB