Panwaslu Kembali Periksa Caleg Makassar
Senin, 27 Januari 2014 16:56 WIB
Makassar (ANTARA Sulsel) - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Makassar kembali memeriksa seorang Calon Legislatif (Caleg) Makassar asal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Sangkala Salim, terkait dugaan pelanggaran kampanye ditempat ibadah, Senin.
Panwaslu Makassar sebelumnya telah memeriksa dua Caleg dari Dapil Panakkukang -Manggala yakni Rahman Pina (Golkar) dan Adi Rasyid Ali dari Demokrat terkait dugaan pelanggaran kampanye, 24 Januari 2014.
Anggota Panwaslu Makassar Bidang Penindakan Agus Arief, di Makassar, mengatakan pihaknya mengajukan sebanyak 28 pertanyaan terhadap Caleg yang bersangkutan pada pemeriksaan yang berlangsung kurang lebih 45 menit tersebut.
"Kami ajukan sekitar 28 pertanyaan terkait dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan. Hasil pemeriksanaan sebelumnya akan kita gabung dengan pemeriksanaan hari ini," katanya.
Untuk hasil pemeriksanaan ketiga terduga, Panwaslu Makassar mengakui belum bisa mengumumkan secara langsung. Apalagi pihaknya masih akan membahas hasil pemeriksaan itu dalam rapat Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) sebagai tindak lanjut, Selasa.
"Hasil pemeriksaan tiga terdiga akan kita serahkan ke Gakkumdu untuk diputuskan, Selasa besok. Saya kira jika berjalan lancar keputusan terhadap ketiganya sudah bisa kita ketahui dan umumkan secara resmi," jelasnya.
Tiga caleg diperiksa dengan alasan beragam misalnya Rahman Pina yang masih tercatat sebagai anggota DPRD Makassar ini diperiksa terkait dugaan menggunakan fasilitas atau acara pemerintahan sosialisasi Kesbangpol Pemkot Makassar untuk berkampanye.
Dalam acara sosialisasi yang digelar beberapa waktu lalu itu, Rahman Pina diduga secara terang-terangan memperkenalkan dirinya sebagai caleg sekaligus nomor urutnya. Bahkan dirinya juga memperkenalkan tim suksesnya pada kegiatan tersebut.
Sementara Adi Rasyid Ali yang juga Ketua DPC Demokrat Makassar itu diduga melakukan kampanye di tempat ibadah dalam acara maulid. Berkampane di tempat ibadah sesuai PKPU No 15 memang masuk dalam kategori tempat yang dilarang untuk menggelar kampanye.
Begitupun dengan Caleg PPP Sangkala Salim yang juga dengan dugaan yang sama melakukan kampanye ditempat yang tidak diperbolehkan atau terlarang.
"Kami telah membahas dugaan ini dengan pihak kepolisian dan kejaksanaan untuk sentra Gakkumdu. Saya kira dalam waktu dekat ini sudah bisa kita putuskan apakah pelanggarannya masuk kategori pidana atau sebaliknya," ujarnya. Agus Setiawan
Panwaslu Makassar sebelumnya telah memeriksa dua Caleg dari Dapil Panakkukang -Manggala yakni Rahman Pina (Golkar) dan Adi Rasyid Ali dari Demokrat terkait dugaan pelanggaran kampanye, 24 Januari 2014.
Anggota Panwaslu Makassar Bidang Penindakan Agus Arief, di Makassar, mengatakan pihaknya mengajukan sebanyak 28 pertanyaan terhadap Caleg yang bersangkutan pada pemeriksaan yang berlangsung kurang lebih 45 menit tersebut.
"Kami ajukan sekitar 28 pertanyaan terkait dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan. Hasil pemeriksanaan sebelumnya akan kita gabung dengan pemeriksanaan hari ini," katanya.
Untuk hasil pemeriksanaan ketiga terduga, Panwaslu Makassar mengakui belum bisa mengumumkan secara langsung. Apalagi pihaknya masih akan membahas hasil pemeriksaan itu dalam rapat Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) sebagai tindak lanjut, Selasa.
"Hasil pemeriksaan tiga terdiga akan kita serahkan ke Gakkumdu untuk diputuskan, Selasa besok. Saya kira jika berjalan lancar keputusan terhadap ketiganya sudah bisa kita ketahui dan umumkan secara resmi," jelasnya.
Tiga caleg diperiksa dengan alasan beragam misalnya Rahman Pina yang masih tercatat sebagai anggota DPRD Makassar ini diperiksa terkait dugaan menggunakan fasilitas atau acara pemerintahan sosialisasi Kesbangpol Pemkot Makassar untuk berkampanye.
Dalam acara sosialisasi yang digelar beberapa waktu lalu itu, Rahman Pina diduga secara terang-terangan memperkenalkan dirinya sebagai caleg sekaligus nomor urutnya. Bahkan dirinya juga memperkenalkan tim suksesnya pada kegiatan tersebut.
Sementara Adi Rasyid Ali yang juga Ketua DPC Demokrat Makassar itu diduga melakukan kampanye di tempat ibadah dalam acara maulid. Berkampane di tempat ibadah sesuai PKPU No 15 memang masuk dalam kategori tempat yang dilarang untuk menggelar kampanye.
Begitupun dengan Caleg PPP Sangkala Salim yang juga dengan dugaan yang sama melakukan kampanye ditempat yang tidak diperbolehkan atau terlarang.
"Kami telah membahas dugaan ini dengan pihak kepolisian dan kejaksanaan untuk sentra Gakkumdu. Saya kira dalam waktu dekat ini sudah bisa kita putuskan apakah pelanggarannya masuk kategori pidana atau sebaliknya," ujarnya. Agus Setiawan
Pewarta : Abd Kadir
Editor :
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Bawaslu Makassar jamin perlindungan sosial bagi 2.225 Panwas Pilkada
16 November 2024 19:04 WIB, 2024
Bawaslu Makassar melibatkan panwaslu dalam penerimaan badan ad hoc KPU
22 November 2022 10:10 WIB, 2022
Terpopuler - Politik
Lihat Juga
Bawaslu : 443 ASN terlapor terkait netralitas tahapan pemilu dan pilkada di Sulsel
01 September 2026 5:13 WIB
Ketahanan nasional di era disrupsi, HIMAPEM FISIP Unhas dorong kolaborasi lintas sektor
28 August 2026 8:52 WIB