Makassar (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Luwu, Sulawesi Selatan, mengingatkan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun kepala desa agar tidak ikut terlibat dalam politik praktis jelang Pilkada Serentak 2024.

Ketua Bawaslu Luwu Irpan dikonfirmasi dari Makassar, Senin, mengatakan, imbauannya kepada seluruh ASN dan kepala desa agar kejadian sebelumnya pada Pemilu 2024 tidak lagi terjadi yakni adanya oknum ASN maupun kepala desa yang terlibat.

"Kenapa kami kembali ingatkan seluruh ASN dan kepala desa karena sudah ada pengalaman pada Pemilu 2024 itu dimana beberapa oknum terlibat dan telah dijatuhi sanksi dari KASN," ujarnya.

Irpan mengatakan, masa pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Luwu akan mulai digelar pada 27-29 Agustus 2024 di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Ia pun mengimbau kepada seluruh ASN dan kepala desa agar tetap menjunjung tinggi netralitas sesuai dengan aturan yang mengikatnya.

"Semoga ini bisa menjadi perhatian bersama, meskipun memiliki hak politik tetapi tidak berarti mereka bisa ikut dalam politik praktis. Makanya, kami mengingatkan mereka semua agar tetap netral dalam momentum pilkada," katanya.

Irpan mengatakan, momentum pendaftaran dan deklarasi calon pasangan bupati dan wakil bupati harus dihindari oleh para ASN dan kepala desa.

Dia pun mengaku jika pihaknya telah melakukan pencegahan agar tidak terjadi pelanggaran terkait netralitas dengan memberikan himbauan kepada kepala desa se-Kabupaten Luwu begitu pula dengan ASN di Lingkup Pemkab Luwu.

"Kami perlu ingatkan kembali di Luwu sudah ada 7 ASN yang kami teruskan laporannya ke KASN terkait dugaan netralitas, kemudian sudah ada lima lainnya yang mempunyai putusan dari KASN dan sudah ditindaklanjuti oleh Pj Bupati Luwu terkait sanksi yang diberikan oleh KASN," ucapnya.

Pewarta : Muh. Hasanuddin
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024