Makassar (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Sidrap Sulawesi Selatan berupaya memaksimalkan peran dan tugas desk pilkada dalam memitigasi potensi konflik terkait Pilkada Serentak 2024.

"Kita semua berharap dengan adanya desk pilkada ini dapat menjamin kelancaran pelaksanaan dan memastikan seluruh tahapan pilkada berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku," kata Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Muhammad Arsul dalam keterangan resmi yang diterima di Makassar, Rabu.

Asrul menjelaskan salah satu tugas desk pilkada yakni memperhatikan dan menjamin anggaran pilkada sudah tersedia, termasuk anggaran pengawasan dan pengamanan.

Pembentukan desk pilkada juga bertujuan mencegah terjadinya konflik pada pilkada melalui deteksi dini.

"Jadi desk pilkada ini merupakan forum yang dibentuk untuk mencegah konflik, jadi antisipasi dini yang terjadi di masyarakat bisa di informasikan melalui desk pilkada. Selanjutnya, desk pilkada ini yang akan merapatkan dan mendiskusikan langkah-langkah apa yang harus ditempuh sehingga konflik dapat diminimalisir," katanya.

Arsul juga meminta kepada para forkopimcam yang merupakan ujung tombak pemerintah dan aparat untuk selalu koordinasi, memantau, mengevaluasi pelaksanaan di lapangan.

"Itulah kenapa kami mengundang para Camat, Danramil, Kapolsek karena paling cepat untuk mendeteksi dini kalau ada konflik, karena merupakan ujung tombak dan paling banyak berpapasan langsung dengan para pendukung para calon sehingga nantinya dapat meminimalisir terjadinya konflik," terangnya.

Arsul juga mengingatkan kepada ASN, salah satu strategi pencegahan konflik terkait isu netralitas yakni sebisa mungkin nanti menghindari lokasi pada saat calon melakukan kampanye.

"Lebih baik menghindari lokasi kampanye paslon, bukan berarti melarang, tapi lebih banyak mudaratnya kalau hadir, lebih banyak celakanya anda dari pada untungnya. Walaupun sekarang sebenarnya PNS boleh-boleh saja menghadiri kampanye, yang tidak boleh itu melaksanakan deklarasi dan mengantar paslon," ucapnya.

Sementara itu, Kepala Bagian Pemerintahan Fandy Anshary menyampaikan bahwa pembentukan desk pilkada berdasarkan Keputusan Bupati Sidrap Nomor 126/I/2024 Tanggal 22 Januari 2024 dan merupakan tindak lanjut dari Permendagri Nomor 9 Tahun 2005 tentang Pedoman Bagi Pemda dalam Pelaksanaan Pilkada.

Selanjutnya Permendagri ini dipertegas dengan surat Mendagri Nomor 100.2.7/2944/SJ dan surat Gubernur Sulsel Nomor 270/1141/Biropemkotda.

Fandy menjelaskan bahwa tujuan pembentukan desk pilkada sebagaimana tertuang dalam permendagri tersebut yaitu untuk mengendalikan pelaksanaan pilkada di daerah.

"Jadi tugas desk pilkada ini melakukan pemantauan pelaksanaan pilkada, menginventarisir dan mengantisipasi permasalahan, memberikan saran-saran penyelesaian permasalahan dan melaporkan informasi kepada pemerintah mengenai pelaksanaan pilkada," ucapnya.


Pewarta : Muh. Hasanuddin
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024