Bawaslu Makassar buka lowongan untuk 1.870 orang pengawas TPS
Jumat, 13 September 2024 1:37 WIB
Arsip - Suasana pencoblosan hari H Pemilu 2024 di TPS 44, Kompleks Permata Hijau Lestari, Kelurahan Kassi-Kassi, Kecamatan Rappocini Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (17/2/2024). ANTARA/Darwin Fatir.
Makassar (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Makassar Sulawesi Selatan membuka lowongan untuk sebanyak 1.870 orang pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) atau sesuai jumlah TPS yang tersebar di 157 kelurahan pada 53 kecamatan.
"Kita mulai buka pendaftaran pada 12 September sampai 28 September 2024, atau selama 10 hari untuk Pilkada serentak 2024 Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar," kata Anggota Bawaslu Makassar Ahmad Ahsanul Fadhi di Makassar, Kamis.
Ahsan menuturkan perekrutan pengawas TPS tersebut berdasarkan Petunjuk Teknis (Juknis) nomor 301 pert anggal 10 September 2024 dikeluarkan resmi oleh Bawaslu RI.
Perekrutan Pengawas TPS tersebut, kata dia, akan dilakukan di setiap kecamatan melalui Panitia Pengawas Kecamatan atau Panwascam.
Hal itu sejalan dalam Pasal 43 ayat (3) Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) nomor 1 tahun 2020 tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan Bawaslu.
"Untuk syarat dan tempat Pendaftaran, pelamar bisa langsung ke Sekretariat Panwascam sesuai domisili KTP elektronik," kata Ahsan menambahkan.
Berikut syarat untuk pendaftaran PTPS yakni, Warga Negara Indonesia, pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 tahun.
Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu.
Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat. Berdomisili di kecamatan setempat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon PTPS.
Mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon. Tidak pernah dipidana penjara selama lima tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan;
Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu lima tahun.
Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih, dan tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu.
"Kita mulai buka pendaftaran pada 12 September sampai 28 September 2024, atau selama 10 hari untuk Pilkada serentak 2024 Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar," kata Anggota Bawaslu Makassar Ahmad Ahsanul Fadhi di Makassar, Kamis.
Ahsan menuturkan perekrutan pengawas TPS tersebut berdasarkan Petunjuk Teknis (Juknis) nomor 301 pert anggal 10 September 2024 dikeluarkan resmi oleh Bawaslu RI.
Perekrutan Pengawas TPS tersebut, kata dia, akan dilakukan di setiap kecamatan melalui Panitia Pengawas Kecamatan atau Panwascam.
Hal itu sejalan dalam Pasal 43 ayat (3) Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) nomor 1 tahun 2020 tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan Bawaslu.
"Untuk syarat dan tempat Pendaftaran, pelamar bisa langsung ke Sekretariat Panwascam sesuai domisili KTP elektronik," kata Ahsan menambahkan.
Berikut syarat untuk pendaftaran PTPS yakni, Warga Negara Indonesia, pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 tahun.
Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu.
Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat. Berdomisili di kecamatan setempat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon PTPS.
Mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon. Tidak pernah dipidana penjara selama lima tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan;
Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu lima tahun.
Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih, dan tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu.
Pewarta : M Darwin Fatir
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Langgar KEPP, DKPP sanksi Komisioner Bawaslu Wajo tak layak penyelenggara
10 November 2025 20:18 WIB
Era transformasi teknologi, Bawaslu Sulsel perkuat kemampuan digitalisasi untuk pengawasan pemilu
27 October 2025 5:17 WIB
Terpopuler - Politik
Lihat Juga
KSAD: Presiden Prabowo ingatkan pimpinan beri "reward" kepada prajurit berprestasi
10 February 2026 5:03 WIB
Angela Tanoesoedibjo dijadwalkan lantik mantan Sekda jadi Ketua Perindo Sulsel
04 February 2026 19:12 WIB