Makassar (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Makassar, menurunkan tim untuk memantau proses rapat pleno Daftar Pemilih Tetap (DPT) oleh Komisi Pemilihan Umum Makassar di Hotel Max One Makassar, Sulawesi Selatan.
"Ada tiga poin krusial yang menjadi perhatian pemantauan dalam pleno DPT hari ini. Pertama data ganda, kedua akurasi data dan ketiga pengawasan terhadap potensi kecurangan," ujar Anggota Bawaslu Makassar Risal Suaib, Jumat.
Koordinator Divisi Pencegahan Bawaslu ini menjelaskan, tim diturunkan untuk pengawasan pertama, terkait data ganda kependudukan atau NIK ganda, kemudian data kematian apakah sudah didata, dan data pemilih atau orang saat pendataan tidak dapat ditemui.
Sebab, hal ini berpotensi adanya kemungkinan pemberian dua undangan memilih bagi kategori pemilih ganda kepada pemilih dan undangan memilih yang tidak seharusnya dikeluarkan termasuk pemilih yang sudah meninggal dan kategori pemilih yang tidak dapat ditemui.
"Apabila itu terjadi, maka datanya berpotensi disalahgunakan dan kemungkinan akan terjadi Pemungutan Suara Ulang atau PSU di Tempat Pemungutan Suara (TPS) setempat bahkan berpotensi adanya pidana," ungkap Risal.
Pengawasan kedua adalah, akurasi data pemilih. Ia menekankan pentingnya memastikan data pemilih yang tercantum dalam DPT adalah akurat dan terkini. Tujuannnya untuk menghindari adanya pemilih yang tidak seharusnya terdaftar.
Pengawasan ketiga, yakni terhadap potensi kecurangan. Untuk itu, Bawaslu meningkatkan pengawasan untuk mencegah praktik-praktik curang yang bisa merugikan proses demokrasi.
"Pengawasan ini mencakup pemantauan terhadap adanya manipulasi data atau tindakan ilegal lainnya yang dapat mempengaruhi hasil," ungkap dia.
Guna mencegah terjadinya pelanggaran, maka Bawaslu Makassar berupaya mengawasi proses rapat pleno dari Daftar Pemilih Sementara atau DPS ke penetapan DPT serta memastikan poin yang tadi dapat diselesaikan sebelum penetapan KPU Makassar.
"Alasannya, karena Pengawas kami di Kecamatan Rappocini menemukan potensi pemilih ganda itu ada, ini yang harus segera diperbaiki," ujar Risal.
Selain tiga poin tersebut, kata dia, masih ada isu lain, seperti terkait data pemilih potensial yang belum melakukan perekaman E-KTP. Penyelenggara teknis dalam hal ini KPU Kota Makassar harus melakukan koordinasi dengan dukcapil dan pihak sekolah.
Dengan langkah-langkah ini, pihaknya berharap dapat menciptakan suasana Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) wali kota dan wakil wali kota yang bersih dan transparan, serta meningkatkan partisipasi masyarakat dalam proses demokrasi.
"Kata kuncinya adalah, KPU Kota Makassar harus membuka diri terkait data yang ada. Termasuk jika undangan memilih itu tidak jadi diberikan kepada pemilih yang tidak berhak," tuturnya.
Risal bilang, undangan memilih jika tidak sampai pada pemilik suara, maka harus dipastikan dijaga oleh PPS dan PPK serta dipublikasikan jumlah undangan memilih yang tidak didistribusikan. Baik undangan memilih data ganda, data kematian dan data pemilih yang tidak dapat ditemui.
Sebelumnya, KPU Makassar menetapkan jumlah DPS sebanyak 1.040.305 orang pemilih hasil dari proses coklit dan perbaikan di wilayah Kota Makassar, Sulsel untuk Pilkada serentak 2024, wali kota dan wakil wali kota.
"Ada tiga poin krusial yang menjadi perhatian pemantauan dalam pleno DPT hari ini. Pertama data ganda, kedua akurasi data dan ketiga pengawasan terhadap potensi kecurangan," ujar Anggota Bawaslu Makassar Risal Suaib, Jumat.
Koordinator Divisi Pencegahan Bawaslu ini menjelaskan, tim diturunkan untuk pengawasan pertama, terkait data ganda kependudukan atau NIK ganda, kemudian data kematian apakah sudah didata, dan data pemilih atau orang saat pendataan tidak dapat ditemui.
Sebab, hal ini berpotensi adanya kemungkinan pemberian dua undangan memilih bagi kategori pemilih ganda kepada pemilih dan undangan memilih yang tidak seharusnya dikeluarkan termasuk pemilih yang sudah meninggal dan kategori pemilih yang tidak dapat ditemui.
"Apabila itu terjadi, maka datanya berpotensi disalahgunakan dan kemungkinan akan terjadi Pemungutan Suara Ulang atau PSU di Tempat Pemungutan Suara (TPS) setempat bahkan berpotensi adanya pidana," ungkap Risal.
Pengawasan kedua adalah, akurasi data pemilih. Ia menekankan pentingnya memastikan data pemilih yang tercantum dalam DPT adalah akurat dan terkini. Tujuannnya untuk menghindari adanya pemilih yang tidak seharusnya terdaftar.
Pengawasan ketiga, yakni terhadap potensi kecurangan. Untuk itu, Bawaslu meningkatkan pengawasan untuk mencegah praktik-praktik curang yang bisa merugikan proses demokrasi.
"Pengawasan ini mencakup pemantauan terhadap adanya manipulasi data atau tindakan ilegal lainnya yang dapat mempengaruhi hasil," ungkap dia.
Guna mencegah terjadinya pelanggaran, maka Bawaslu Makassar berupaya mengawasi proses rapat pleno dari Daftar Pemilih Sementara atau DPS ke penetapan DPT serta memastikan poin yang tadi dapat diselesaikan sebelum penetapan KPU Makassar.
"Alasannya, karena Pengawas kami di Kecamatan Rappocini menemukan potensi pemilih ganda itu ada, ini yang harus segera diperbaiki," ujar Risal.
Selain tiga poin tersebut, kata dia, masih ada isu lain, seperti terkait data pemilih potensial yang belum melakukan perekaman E-KTP. Penyelenggara teknis dalam hal ini KPU Kota Makassar harus melakukan koordinasi dengan dukcapil dan pihak sekolah.
Dengan langkah-langkah ini, pihaknya berharap dapat menciptakan suasana Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) wali kota dan wakil wali kota yang bersih dan transparan, serta meningkatkan partisipasi masyarakat dalam proses demokrasi.
"Kata kuncinya adalah, KPU Kota Makassar harus membuka diri terkait data yang ada. Termasuk jika undangan memilih itu tidak jadi diberikan kepada pemilih yang tidak berhak," tuturnya.
Risal bilang, undangan memilih jika tidak sampai pada pemilik suara, maka harus dipastikan dijaga oleh PPS dan PPK serta dipublikasikan jumlah undangan memilih yang tidak didistribusikan. Baik undangan memilih data ganda, data kematian dan data pemilih yang tidak dapat ditemui.
Sebelumnya, KPU Makassar menetapkan jumlah DPS sebanyak 1.040.305 orang pemilih hasil dari proses coklit dan perbaikan di wilayah Kota Makassar, Sulsel untuk Pilkada serentak 2024, wali kota dan wakil wali kota.