Jakarta (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan bahwa perluasan aktivitas bank umum di pasar modal sebagai bagian dari agenda reformasi pasar modal Indonesia.

Pjs. Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu, mengatakan hal tersebut nantinya akan diatur dalam revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

“Aktivitas bank umum juga akan diperluas di pasar modal melalui revisi Undang-Undang P2SK,” kata Friderica atau akrab disapa Kiki.

Merespons dinamika dan gejolak pasar yang terjadi belakangan ini, OJK tengah mengagendakan sejumlah langkah dalam program reformasi pasar modal, termasuk kebijakan peningkatan batas minimum porsi saham publik atau free float menjadi 15 persen hingga demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI) yang akan mengubah struktur kelembagaan dan perluasan kepemilikan.

Selain itu, agenda reformasi juga termasuk peningkatan peran investor institusional khususnya asuransi dan dana pensiun yang dimiliki oleh pemerintah melalui peningkatan batas maksimal investasi di instrumen saham dengan tetap memperhatikan prinsip-prinsip kehati-hatian, tata kelola, dan governance.

OJK juga menyatakan komitmennya dalam penguatan pengawasan dan penegakan hukum, termasuk untuk segera memulai penyelidikan aktivitas “goreng-menggoreng” saham atau manipulasi pasar secara masif.

“Kami juga menyampaikan komitmen OJK untuk terus bersama-sama menjaga pertumbuhan ekonomi, meningkatkan pertumbuhan ekonomi, dan mendukung program prioritas pemerintah,” kata Kiki.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Reformasi pasar modal, OJK perluas peran bank umum