Makassar (ANTARA) - Pemerintah Kota Makassar dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Sulselbartra) kolaborasi dalam optimalisasi pajak, khususnya dalam hal pertukaran data perpajakan.

Sekretaris Daerah Kota Makassar Andi Zulkifly menyebut transfer data antara Pemkot Makassar dan Kanwil DJP Sulselbartra menjadi langkah strategis dalam mendukung penataan dan validasi data, baik untuk kepentingan pajak pusat maupun pajak daerah.

“Alhamdulillah, kami bersyukur kolaborasi dan sinergi antara Pemkot Makassar dan Kanwil DJP Sulselbartra terus berjalan dengan baik. Transfer data ini sangat penting, baik bagi Pemkot Makassar maupun Kementerian Keuangan dalam hal penataan dan sinkronisasi data,” ujar Zulkifly usai menerima rombongan Kanwil DJP Sulselbartra di Makassar, Senin.

Terkait pertukaran data, Andi Zulkifly mengakui secara umum prosesnya berjalan lancar. Namun, masih terdapat dua item data yang belum sepenuhnya sesuai akibat perubahan kewenangan, yakni data perizinan dan data pegawai negeri sipil (PNS).

Terakit data PNS, ia menuturkan sebagian data masih dalam proses pembenahan di internal pemerintah kota. Di sisi lain, digitalisasi data aparatur sipil negara juga berada dalam kewenangan pemerintah pusat.

Ia menegaskan, dalam proses transfer data secara digital, kelengkapan dan kesesuaian format menjadi hal penting agar data dapat terintegrasi secara optimal.

Sementara itu, pada aspek perizinan, Andi Zulkifly menyebut perubahan kewenangan yang dinamis kerap menjadi tantangan tersendiri bagi pemerintah daerah.

Di sisi lain, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kota Makassar tengah melakukan pendataan yang juga dapat mendukung Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM).

Ia berharap dengan penguatan sinergi, penataan data perizinan dan kepegawaian dapat semakin tertib, transparan, dan mendukung optimalisasi penerimaan negara maupun daerah.

Terpisah, Kepala Bidang P2 Humas Kanwil DJP Sulselbartra Sigit Purnomo mengatakan kolaborasi ini menjadi bagian dari strategi intensifikasi dan ekstensifikasi pajak melalui sinergi data yang akurat dan terintegrasi.

Dengan adanya pertukaran data, pemerintah daerah dapat meminta data yang dibutuhkan untuk menggali potensi pajak daerah, begitu pula sebaliknya DJP dapat memperoleh data pendukung untuk kepentingan perpajakan pusat.

“Salah satu poin penting dalam PKS adalah pertukaran data perpajakan antara Pemkot dan DJP dengan tujuan mengoptimalkan penerimaan pajak, baik pajak pusat maupun pajak daerah,” ujar Sigit.