Sidrap, Sulsel (ANTARA Sulsel) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi selatan (Sulsel), hingga kini masih merahasikan siapa Pengganti Antar Waktu (PAW) dua anggota KPUD Sidenreng Rappang (Sidrap), Sulsel.
Beberapa waktu yang lalu, dua anggota KPU Sidrap, yakni Muh Yasin SAg dan Intan Basri SH dipecat. Kendati begitu KPU Provinsi sudah memastikan akan merekrut dua orang calon anggota KPUD Sidrap yang telah dinyatakan lolos 10 besar dalam tahapan penerimaan anggota KPUD Sidrap.
Kelima calon anggota KPUD Sidrap yang lolos seleksi 10 besar itu antaranya, Dahlia, Rasmawati, Harianti, Muh Takdir dan Ambaba BP. Kelima calon anggota KPUD Sidrap yang masuk 10 besar pada seleksi penerimaan belum ini akan diplot menggantikan keanggotaan Muh Yasin dan Intan Basri berdasarkan ranking atau urutan tertinggi nilai pada saat seleksi.
Anggota KPU Provinsi Sulsel, Syamsir yang dihubungi, Selasa, mengatakan, proses PAW terhadap anggota KPUD kabupaten/kota berhalangan mengacu pada Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2007 Tentang penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu).
Dimana kata Syamsir, PAW kedua anggota KPUD Sidrap yang mendapat sanksi itu berasal dari lima orang yang berhasil lolos sepuluh besar dan telah dinyatakan sudah melalui tahapan seleksi.
" Jadi jelas, penggantinya berasal dari kelima calon anggota KPUD Sidrap yang berhasil lolos 10 besar pada saat tahapan seleksi dilaksanakan," ujar Syamsir.
Hanya saja kata Syamsir, KPU Sulsel hingga kini belum menetapkan jadwal resmi proses PAW itu dilaksanakan dengan beberapa pertimbangan.
"Jadwal belum bisa kami sebutkan sambil menunggu proses lebih lanjut pasca pemecatan kedua anggota kita dilapangan. Apalagi memang di Sidrap belum mendesak dilakukan PAW mengingat tidak adanya agenda strategis seperti pilkada dan semacamnya," ujar Syamsir.
Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPUD Sidrap, Syamsu Alam SE yang dihubungi terpisah enggan berbicara banyak seputar proses PAW kedua rekannya yang telah diberhentikan KPU Provinsi Sulsel.
"Kewenangan untuk menjelaskan itu ada di KPU Provinsi Sulsel. Pastinya, seluruh agenda dan pelaksanaan tugas KPUD Sidrap hingga kini tetap berlangsung seperti sediakala," aku Syamsu.
(T.PSO-098/S016)
PAW Anggota KPU Sidrap Masih Rahasia
Selasa, 20 Oktober 2009 21:50 WIB
Pewarta :
Editor :
Copyright © ANTARA 2026