Makassar (Antaranews Sulsel) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Balai Besar Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Makassar telah melepasliarkan 2.622 kepiting bakau di beberapa tempat di Makassar.
"Kami selaku Unit Pelaksana Teknis di Kementerian Kelautan dan Perikanan punya tugas pokok dalam melakukan pengawasan serta pembinaan. Pelepasliaran kepiting bakau ini adalah bagian tugas kami," ujar Kepala Balai BKIPM Makassar Sitti Chadidjah di Makassar, Minggu.
Ia mengatakan pelepasliaran kepiting bakau dimaksudkan untuk menjaga keberlanjutan sumber daya ikan agar tetap lestari dan menjadi sumber penghasilan bagi warga.
Sitti Chadijah mengaku sebagian kepiting bakau yang dilepasliarkan adalah kepiting hasil sitaan oleh bawahannya. Penyitaan kepiting bakau yang tidak memenuhi syarat ekspor kemudian dilepasliarkan.
"Ada aturan yang mengatur berat atau bobot kepiting yang bisa diekspor. Kepiting yang tidak memenuhi syarat jika kita temukan akan disita dan dilepasliarkan ke alam bebas," katanya.
Dia menyatakan, dasar penyitaan kepiting yang tidak memenuhi syarat adalah Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56 Tahun 2016 mengatur tentang larangan penangkapan dan atau pengeluaran lobster, kepiting dan rajungan dari wilayah Indonesia.
Icha, sapaan akrab Sitti Chadijah menjelaskan aturan permen itu, jika pada bulan Desember sampai Februari kepiting bertelur di atas 200 gram bisa dilalulintaskan.
Sebaliknya, kepiting bertelur dilarang untuk diperdagangkan pada bulan Februari sampai Desember. Selain itu, untuk kepiting hasil budi daya yang dikirim harus disertai dengan Surat Keterangan Asal (SKA) dari dinas kabupaten atau kota setempat.
Sejak diberlakukannya aturan ini, BKIPM Makassar telah melepasliarkan ribuan kepiting bakau yang berukuran di bawah 200 gram ke habitatnya di alam bebas.
Pelepasliaran dilakukan di beberapa lokasi, antara lain Kawasan Hutan Mangrove Untia, Kawasan Hutan Mangrove Pangkep dan Taman Wisata Perairan Kapoposang dengan bekerja sama instansi terkait seperti DKP Pangkep, PSDKP Makassar dan Pelabuhan Perikanan Untia.
Berita Terkait
Mantan Direktur PDAM Luwu Syaharuddin divonis 7 tahun penjara
Kamis, 28 Maret 2024 15:12 Wib
Disnaker Makassar memperketat pemantauan penerapan Permenaker tentang THR
Kamis, 28 Maret 2024 15:07 Wib
Menteri PPPA membantah kasus perundungan di pesantren meningkat
Kamis, 28 Maret 2024 2:25 Wib
Pelindo Regional 4 memprediksi puncak arus mudik H-4
Kamis, 28 Maret 2024 2:24 Wib
Hakim vonis dua terdakwa korupsi bibit sapi di Jeneponto empat tahun penjara
Rabu, 27 Maret 2024 21:57 Wib
KPU Sulsel menyiapkan strategi hadapi gugatan sengketa Pemilu
Rabu, 27 Maret 2024 19:21 Wib
Menteri PPPA minta kampanyekan "dare to speak up" menghadapi kekerasan
Rabu, 27 Maret 2024 16:03 Wib
Unismuh dan BNNP Sulsel wujudkan kampus bebas narkoba
Rabu, 27 Maret 2024 14:37 Wib