Makassar (Antaranews Sulsel) - Gabungan mahasiswa dari berbagai elemen organisasi mendatangi kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan untuk meminta Kepala Kejaksaan Agung agar memproses oknum jaksa yang melakukan pemerasan terhadap terdakwa korupsi.
"Kami datang ke Kejati untuk meminta kepada pak kajati agar memproses para oknum jaksa yang menciderai hukum di Indonesia ini," ujar Koordinator Aksi Akbar Haruna, di Makassar, Kamis.
Ia mengatakan sejumlah oknum jaksa penuntut umum (JPU) dan oknum pejabat di Kejati Sulsel mendatangi tujuh terdakwa kasus korupsi dan meminta sejumlah uang agar dimudahkan dalam proses persidangannya.
Para oknum jaksa, kata Akbar, menggunakan tuntutan dalam mengancam para terdakwa agar mau menyerahkan sejumlah uang yang diminta oleh oknum tersebut.
"Oknum JPU ini telah melakukan pemerasan terhadap tujuh terdakwa dengan menyetorkan sejumlah uang dengan menjual nama Kajati Sulsel," katanya.
Dalam orasinya mereka menuntut agar Kajagung RI, Jampidsus dan Jamwas, untuk memproses kasus dugaan pemerasan terhadap terdakwa kasus tersebut.
Mereka meminta juga agar Kajagung RI, Jampidsus dan Jamwas, juga mencopot JPU tersebut, yakni Adi Haryadi Annas, Mudazzir dan Fajar selaku Kasi Penuntutan Kejati Sulsel.
"Kepada Kepala Kejati Sulsel, segera meminta klarifikasi yang telah menjual nama Kepala Kejati Sulsel dalam pemerasan itu," jelasnya.
Wakil Kepala Kejati Sulsel Gerry Yasid yang turun langsung menemui para pendemo tersebut mengatakan akan menindaklanjuti aspirasi dan informasi tersebut.
"Saya terima aspirasi ini dan akan saya laporkan langsung dengan pak Kajati," tegas Wakajati di hadapan massa aksi.
Gerry berjanji akan memberikan jawaban serta hasilnya sepekan kemudian karena ia mengaku jika kajati sedang tidak berada di Kejati.
Usai ditemui oleh Wakajati Sulsel, massa demonstran tersebut langsung membubarkan diri dengan tenang.
Sebelumnya, dugaan pemerasan terkait dengan kasus korupsi pengadaan dan pemasangan pipa PVC di Satuan Kerja (Satker) Sarana Pengolahan Air Minum (SPAM) Provinsi Sulsel, ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar.
Dalam kasus ini, tujuh orang tersangka telah ditetapkan, masing-masing Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Kasatker SPAM inisial Kah, pejabat pembuat komitmen (PPK) FN dan MK, pejabat pengadaan AK, bendahara AM, RD dan MA selaku koordinator penyedia barang.
Berita Terkait
Polisi amankan puluhan mahasiwa peserta aksi pada Hardiknas di Makassar
Kamis, 2 Mei 2024 23:23 Wib
Unhas bantu membiayai pendidikan 86 mahasiswa
Kamis, 2 Mei 2024 19:54 Wib
Pemkot Makassar dukung pembangunan rusun mahasiswa Poltekkes Kemenkes
Sabtu, 20 April 2024 21:42 Wib
Pj Gubernur Sulsel motivasi mahasiswa berwirausaha ciptakan pekerjaan
Kamis, 18 April 2024 15:24 Wib
Unhas menggandeng MUI tes calon mahasiswa baru jalur hafidz
Minggu, 7 April 2024 18:29 Wib
Unhas siap melanjutan pembinaan para juara MTQ mahasiswa
Kamis, 4 April 2024 17:20 Wib
Polda Sulsel selidiki praktik dugaan TPPO mahasiswa berkedok Ferienjob
Rabu, 3 April 2024 1:31 Wib
182 finalis bersaing di MTQM 2024 Unhas
Senin, 1 April 2024 18:33 Wib