Makassar, (Antaranews Sulsel) - Keluarga dari korban Aldama Putra, Taruna Akademik Teknik Keselamatan Penerbangan (ATKP) Makassar yang meninggal karena penganiayaan dari seniornya mendatangi kantor Polrestabes Makassar untuk menanyakan perkembangan kasusnya.
"Tadi keluarga dari korban datang, kami terima dan sampaikan perkembangannya. Yang pasti, kami profesional dan mengusut tuntas kasus ini, apalagi kasusnya masih dalam penyidikan," ujar Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Dwi Ariwibowo di Makassar, Senin.
Ia mengatakan kasus penganiayaan yang terjadi di kampus ATKP Makassar ini menjadi perhatiannya, apalagi sampai saat ini tersangka yang ditetapkan masih satu orang.
Kombes Dwi menyatakan pihaknya terbuka kepada pihak keluarga dan siap melaporkan setiap perkembangan kasusnya. Begitu juga dengan pihak keluarga untuk mempercayakan penanganan kasus ini ke polisi.
"Sampai saat ini, kita masih melakukan penyidikan dan tim terus melakukan upaya-upaya untuk segera menuntaskan kasus ini," katanya.
Sebelumnya, Polrestabes Makassar baru menetapkan satu orang tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap Taruna Akademi Teknik Keselamatan Penerbangan (ATKP) Makassar yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
"Setelah hasil otopsi korban keluar dan pemeriksaan saksi-saksi juga telah dilakukan, maka untuk sementara satu orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini," ujar Kombes Pol Dwi Ariwibowo.
Ia mengatakan pelaku penganiayaan yang ditetapkan menjadi tersangka berinisial MR (21). Tersangka adalah kakak tingkat atau senior dari korban taruna tingkat pertama Almada Putra Pangkolan (19).
Dia menyatakan kasus dugaan penganiayaan ini diketahui setelah korban dinyatakan meninggal dunia pada Minggu (3/2) malam dan pihak keluarga protes serta melaporkan kejadian tersebut.
Korban Almada menghembuskan nafas terakhirnya setelah mendapatkan penganiayaan dari seniornya setelah sebelumnya korban masuk ke dalam kampus mengendarai sepeda motor tidak menggunakan helm usai izin bermalam di luar.
"Waktu itu, Minggu malam, korban masuk kampus dengan menggunakan sepeda motor tanpa menggunakan helm. Korban dilihat oleh seniornya dan diminta menghadap," katanya.
Kombes Dwi menjelaskan saat korban dipanggil masuk oleh seniornya di asrama Alfa Barak, kamar Bravo 6 untuk menghadap, korban diperintahkan untuk melakukan sikap taubat.
"Sikap taubatnya itu kedua kaki dilebarkan, badan membungkuk ke depan dan kepala sebagai tumpuan ke lantai. Kedua tangan berada di pinggang belakang. Kemudian senior melakukan tindakan fisik," terangnya.
Ia menyebutkan tindakan fisik yang dilakukan seniornya yakni tersangka dengan memukul dada korban beberapa kali hingga terjatuh. Saat terjatuh, pelaku kemudian mengangkatnya dibantu rekan pelaku yang berada dalam kamar.
"Jadi saat korban sudah jatuh kemudian diangkat, pelaku sempat panik karena ternyata korban ini tidak sadarkan diri. Pelaku berusaha melakukan pertolongan memberikan nafas buatan dan mengusapkan minyak kayu putih. Korban juga mendapat penanganan dari poliklinik tetapi nyawanya tidak tertolong," ucapnya.
Atas kejadian itu, pihak kelurga melaporkan kasus itu polisi dengan laporan polisi : LP /91/II/2019/Restabes Makassar/ Sek Biringkanaya, Senin, 4 Februari 2019.
Berita Terkait
Bawaslu buka lowongan 195 Panwascam Pilkada di Sulsel
Jumat, 3 Mei 2024 22:22 Wib
BPPMDT Kemendes PDTT memberi pelatihan Desa Wisata di Bone
Jumat, 3 Mei 2024 22:15 Wib
KPU Makassar tetapkan perolehan kursi hasil Pemilu Legislatif 2024
Jumat, 3 Mei 2024 22:07 Wib
Perumda Pasar dan Kejari Makassar lanjutkan kerja sama perdata dan TUN
Jumat, 3 Mei 2024 21:35 Wib
Unhas paparkan pentingnya peningkatan layanan kesehatan di konferensi THT
Jumat, 3 Mei 2024 19:55 Wib
Basarnas Makassar menurunkan puluhan personel tangani bencana di Sulsel
Jumat, 3 Mei 2024 19:19 Wib
Politeknik ATI Makassar masih buka pendaftaran maba lewat JARVIS Bersama dan Mandiri
Jumat, 3 Mei 2024 15:02 Wib
Prof Karta Jayadi terpilih sebagai Rektor Universitas Negeri Makassar
Jumat, 3 Mei 2024 13:43 Wib