
KPU Makassar mulai sebar undangan pemilih

Makassar (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar, Sulawesi Selatan mulai menyebarkan formulir C6 atau undangan pemilih melalui petugas Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) menjelang hari Pemilu serentak, Rabu 17 April 2019.
"Sejak kemarin mulai dibagikan dan semua didistribusikan ke pemilih paling lambat pada Selasa malam, 16 April 2019 semua C6 sudah dibagikan," sebut Komisioner KPU Makassar Gunawan Mashar di Makassar, Senin.
Menurutnya, formulir C6 atau undangan memilih harus dibagikan petugas KPPS di wilayah sekitarnya untuk memberikan hak kepada pemilih dalam menyalurkan hak suaranya di Tempat Pemungutan suara.
Selain itu, jumlah C6 disesuaikan dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang sudah terdaftar sebanyak 967.590 jiwa. Meski demikian, kata dia, bagi masyarakat yang tidak mendapat undangan pemilih hingga hari H bisa membawa identitas KTP elektronik.
"Asalkan membawa KTP elektronik dan namanya ada di daftar DPT maka bisa memilih walaupun tidak mendapat undangan memilih. Kalaupun ada C6 yang tidak terbagi, maka kewajiban KPPS mengembalikan ke PPS disertai berita acara dan diserahkan berjenjang hingga ke KPU," ujarnya.
Mantan Ketua AJI Makassar ini mengemukakan, pendistribusian C6 kepada masyarakat sudah dimulai sejak 14 April, meskipun belum semua disebarkan kepada warga, namun pihaknya akan berusaha menyelesaikannya hingga batas akhir 16 April 2019.
"Masyarakat tidak perlu khawatir untuk tidak menyalurkan hak pilihnya di TPS. Semua sudah diatur sebaik mungkin agar hak pilih bisa disalurkan. Pemilih juga bisa langsung meminta C6 kepada KPPS bila belum diantarkan," katanya Koordinator Divisi Teknis Penyelenggara KPU Makassar ini.
Dalam aturan, bagi pemilih yang terdaftar di DPT bisa memilih mulai pukul 07.00 WITA-pukul 13.00 WITA dan pemilih yang namanya ada dalam DPT pada TPS tersebut. Di TPS, pemilih diwajibkan membawa C6 dan KTP-elektronik.
Bila tidak membawa KTP elektronik, bisa diganti dengan kartu identitas lain, seperti Surat Keterangan (Suket) setelah perekaman dari kelurahan atau kecamatan, SIM, Kartu Keluarga atau paspor. Dan bila tidak membawa C6, bisa membawa Ktp elektronik atau identitas lain.
Selanjutnya, bagi Pemilih masuk dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) bisa memilih pukul 07.00 WITA- 13.00 WITA.
Artinya, pemilih yang terdaftar di DPT, tapi memilih di TPS yang bukan tempatnya terdaftar.
Pemilih ini mesti membawa formulir A5 dan KTP elektronik atau identitas lain. Jika tidak membawa formulir A5, bisa menggunakan KTP elektronik atau identitas lain, asalkan namanya terdaftar di formulir A4. Pemilih DPTb mendapat surat suara sesuai dengan jumlah yang dicentang pada formulir A5.
Sementara pemilih Daftar Pemilih Khusus (DPK) memilih antara pukul 12.00 WITA-13.00 WITA. Pemilih DPK adalah pemilih yang tidak ada namanya di DPT maupun DPTb.
"Pemilih DPK ini bila ingin menyalurkan hak memilih dengan cara membawa KTP elektronik atau Suket di TPS yang sesuai dengan RT dan RW yang tertera di domisili KTP-nya," tambah Gunawan.
Sebelumnya, KPU Makassar melalui rapat pleno lalu telah menetapkan TPS yang di Kota Makassar sebanyak 3.998 unit TPS. Selain itu ditetapkan pula jumlah pemilih DPT tersebar di 153 kelurahan dengan 15 Kecamatan sebanyak 954.437 jiwa terdiri 465.013 pemilih laki-laki dan 489.424 pemilih perempuan.
Pewarta : M Darwin Fatir
Editor: Laode Masrafi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
