PPDB di Sulawesi Selatan 90 persen sistem zonasi
"Sekolah harus menyiapkan kuota 90 persen jadi mereka harus membuka 90 persen daya tampung untuk menerima siswa berdasarkan kedekatan domisili," katanya di Makassar, Kamis.
Makassar (ANTARA) - Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Sulawesi Selatan, Irman Yasin Limpo mengaku secara konsisten akan merealisasikan 90 persen sistem zonasi pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Sulsel pada 2019.
"Sekolah harus menyiapkan kuota 90 persen jadi mereka harus membuka 90 persen daya tampung untuk menerima siswa berdasarkan kedekatan domisili," katanya di Makassar, Kamis.
Kebijakan itu, kata pria yang akrab disapa None tersebut, implementasi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 889/IV Tahun 2019 tentang PPDB dengan sistem zonasi 90 persen, lima persen prestasi, dan lima persen jalur perpindahan orang tua/wali.
"Jadi ini juga didasari Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 51 Tahun 2018 terkait dengan PPDB 2019," katanya.
Sebelumnya, Disdik Sulsel hanya menerapkan sistem zonasi di berbagai sekolah dengan presentase 50 persen, sedangkan tahun ini akan ditingkatkan 40 persen menjadi 90 persen.
Alasannya, kata None, agar bisa meningkatkan daya tampung sekolah hingga tingkat kecamatan. Semisal jangkauan satu sekolah hanya mampu menampung 80 siswa kini bisa bertambah menjadi 120 siswa.
"Dengan sistem ini, kita menghilangkan jalur-jalur lain, dan mengecilkan jalur-jalur penting. Intinya kita mengutamakan sekitar sekolah, sekarang sudah bisa lintas kecamatan. Pokoknya siapa yg paling dekat dari sekolah," katanya.
Sistem zonasi diakui bisa menghapus labelitas yang sudah mengakar di sekolah-sekolah dengan cap sekolah unggulan, andalan, ataupun favorit. Dengan sistem zonasi menyamaratakan proses pendidikan di Indonesia, khususnya di Sulsel.
"Kita menganggap peserta didik kita di SMP itu sama, tidak ada yang dibedakan, karena mungkin bisa ada bakat lainnya. Pokoknya anak sekolah tidak boleh berkeringat sampai di sekolah," katanya.
Selain peserta didik, kata dia, sistem zonasi juga telah diterapkan pada semua guru. Sistem itu dianggap akan memudahkan kinerja guru, dengan mendekatkan tempat tinggal dari lokasi mengajar.
"Kualitas guru kita hampir pasti, kalau dia guru yang seutuhnya guru, dia pasti memiliki kompetensi dasar (KD) guru dan itu yang penting. Makanya guru yang mengajar ada KD 3 dan KD 4," katanya.
"Sekolah harus menyiapkan kuota 90 persen jadi mereka harus membuka 90 persen daya tampung untuk menerima siswa berdasarkan kedekatan domisili," katanya di Makassar, Kamis.
Kebijakan itu, kata pria yang akrab disapa None tersebut, implementasi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 889/IV Tahun 2019 tentang PPDB dengan sistem zonasi 90 persen, lima persen prestasi, dan lima persen jalur perpindahan orang tua/wali.
"Jadi ini juga didasari Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 51 Tahun 2018 terkait dengan PPDB 2019," katanya.
Sebelumnya, Disdik Sulsel hanya menerapkan sistem zonasi di berbagai sekolah dengan presentase 50 persen, sedangkan tahun ini akan ditingkatkan 40 persen menjadi 90 persen.
Alasannya, kata None, agar bisa meningkatkan daya tampung sekolah hingga tingkat kecamatan. Semisal jangkauan satu sekolah hanya mampu menampung 80 siswa kini bisa bertambah menjadi 120 siswa.
"Dengan sistem ini, kita menghilangkan jalur-jalur lain, dan mengecilkan jalur-jalur penting. Intinya kita mengutamakan sekitar sekolah, sekarang sudah bisa lintas kecamatan. Pokoknya siapa yg paling dekat dari sekolah," katanya.
Sistem zonasi diakui bisa menghapus labelitas yang sudah mengakar di sekolah-sekolah dengan cap sekolah unggulan, andalan, ataupun favorit. Dengan sistem zonasi menyamaratakan proses pendidikan di Indonesia, khususnya di Sulsel.
"Kita menganggap peserta didik kita di SMP itu sama, tidak ada yang dibedakan, karena mungkin bisa ada bakat lainnya. Pokoknya anak sekolah tidak boleh berkeringat sampai di sekolah," katanya.
Selain peserta didik, kata dia, sistem zonasi juga telah diterapkan pada semua guru. Sistem itu dianggap akan memudahkan kinerja guru, dengan mendekatkan tempat tinggal dari lokasi mengajar.
"Kualitas guru kita hampir pasti, kalau dia guru yang seutuhnya guru, dia pasti memiliki kompetensi dasar (KD) guru dan itu yang penting. Makanya guru yang mengajar ada KD 3 dan KD 4," katanya.