Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut mengamankan barang bukti berupa uang sekitar 21 ribu dolar Singapura terkait kasus suap penanganan perkara pidana di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
"Terdapat barang bukti uang tunai dalam mata uang asing yang kami amankan dari lokasi, yaitu sekitar 21 ribu dolar Singapura. Penghitungan secara rinci sedang dilakukan," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di Jakarta, Jumat.
Sebelumnya, KPK pada Jumat menangkap lima orang terdiri dari dua jaksa, dua pengacara, dan satu pihak swasta yang diduga sebagai pihak yang berperkara.
Kelimanya saat ini sedang dalam pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta.
Jaksa Agung HM Prasetyo juga telah membenarkan adanya tangkap tangan terhadap dua jaksa itu.
"Iya benar, saya dapat informasinya ada dua jaksa dari Kejati DKI yang tertangkap tangan. Jadi, kolaborasi antara KPK dan kejaksaan dalam OTT (operasi tangkap tangan) ini. Sementara, ada dua oknum jaksa dan pihak luar," kata Prasetyo saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.
Sebagaimana diatur di hukum acara pidana, KPK diberikan waktu maksimal 24 jam untuk menentukan status pihak-pihak yang diamankan tersebut.
Berita Terkait
Polrestabes Makassar amankan lima orang saat memperingati Hari Buruh
Kamis, 2 Mei 2024 5:54 Wib
Polrestabes Makassar libatkan 1.800 personil amankan Hari Buruh 2024
Rabu, 1 Mei 2024 15:57 Wib
Polres Barru Sulsel ungkap penyelundupan 30 kilogram sabu
Senin, 29 April 2024 18:17 Wib
Polri gelar Operasi Puri Agung 2024 amankan WWF ke-10 di Bali
Kamis, 25 April 2024 16:14 Wib
Polri mengerahkan 10 anjing pelacak amankan putusan PHPU di MK
Senin, 22 April 2024 10:53 Wib
Polisi libatkan 2.700 personel amankan unjuk rasa di Monas
Jumat, 19 April 2024 11:57 Wib
Polisi turunkan 3.055 personel amankan demo terkait Pemilu 2024 di KPU dan DPR/MPR RI
Rabu, 20 Maret 2024 12:11 Wib
Polisi amankan tujuh terduga provokator saat rekapituasi suara di KPU Sinjai
Sabtu, 2 Maret 2024 16:44 Wib