Parepare (ANTARA) - Kepolisian Resort (Polres) Kota Parepare, Sulawesi Selatan, menetapkan dua orang tersangka dugaan korupsi dana Kesehatan Parepare tahun anggaran 2017-2018 senilai Rp6,3 miliar.
"Berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan pihak Polda Sulsel pada hari Senin kemarin, maka ditetapkan dua orang tersangka," kata Kapolres Kota Parepre, AKBP Pria Budi saat konfrensi pers di lobi Kantor Polrestabes Kota Parepare, Rabu (21/8).
Kedua tersangka tersebut yaitu, mantan Kepala Dinas Kesehatan Parepare berinisial MY, dan mantan bendahara Dinas Kesehatan setempat inisial S.
Pria Budi mengatakan kedua tersangka ini menggunakan anggaran Dinas Kesehatan untuk kepentingan pribadi.
Namun dalam kasus korupsi ini My selaku kuasa pengguna anggaran, dan S bendahara yang melakukan pencarian uang.
"Nah untuk itu kami akan terus mendalami aliran dana ini," sebutnya.
Kedua tersangka ini dijerat pasal 2 ayat (1) Subsider Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Pidana Korupsi.
"Ancaman penjara maksimal 20 tahun penjara, dan paling rendah 4 tahun," ujar kapolres.
Dalam kasus ini Kepolisian Resort Kota Parepare sudah memeriksa 78 orang saksi termasuk Wali Kota dan Sekda Kota Parepare.
Berita Terkait
Kemenhub: 9.475 orang menggunakan kereta api pada momentum Lebaran di Sulsel
Rabu, 17 April 2024 15:58 Wib
Pansus Pendidikan Akhlak DPRD Sulsel menyerap aspirasi di Parepare
Jumat, 5 April 2024 1:56 Wib
Pelni sukseskan Safari Ramadhan BUMN di Parepare Sulsel
Minggu, 31 Maret 2024 13:25 Wib
Kapal pesiar MV Seabourn Odyssey bawa ratusan pelancong singgah di Parepare
Selasa, 12 Maret 2024 21:22 Wib
Kemenkumham Sultra studi tiru di Lapas Parepare dan Rutan Pangkajene
Rabu, 6 Maret 2024 15:19 Wib
Kemenhub: Tingkat keterisian penumpang Kereta Api Makassar-Parepare 75 persen
Kamis, 22 Februari 2024 10:59 Wib
Pj Gubernur Sulsel dorong kejayaan Kota Parepare menjadi pusat niaga
Senin, 19 Februari 2024 12:05 Wib
Penjabat Gubernur Sulsel gelar berbagai kegiatan di Parepare
Minggu, 18 Februari 2024 17:49 Wib