Medan (ANTARA) - Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam (BADKO HMI) Sumatera Utara, batal 8menggelar aksi unjuk rasa damai di Mapolda Sumut, Jumat siang, karena fokus kegiatan demo dilaksanakan di gedung DPRD Sumut Jalan Imam Bonjol Medan.
Koordinator Aksi Unjuk Rasa Midun Nasution dikonfirmasi Jumat, membenarkan tidak jadi menggelar aksi unjuk rasa di institusi kepolisian tersebut.
Rencananya unjuk rasa mahasiswa itu, menurut dia, akan dilaksanakan pada hari Senin atau Selasa (30/9-1/10) di Mapolda Sumut.
"Semoga aksi unjuk rasa 150 mahasiswa itu, berlangsung, tertib, aman, lancar, dan tidak ada kendala," ujar Midun.
Ketika ditanyakan agenda unjuk rasa itu, Midun mengatakan akan mempertanyakan kepada Kapolda Sumut Irjen Pol Agus Andrianto mengenai penangkapan sejumlah mahasiswa yang melaksanakan unjuk rasa di gedung DPRD Sumut, Selasa (24/9).
Selain itu, meminta Kapolda Sumut segera memeriksa HS diduga menggunakan ijazah S-1 "ilegal" dalam pencalonan menjadi Anggota DPRD Sumut.
"Kemudian Ketua DPRD Sumut agar mengklarifikasi ijazah sarjana yang digunakan Anggota DPRD dari Partai Demokrat," ujar Midun.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, mengatakan sebanyak 40 orang dijadikan tersangka dalam kerusuhan yang terjadi di depan Gedung DPRD Sumatera Utara, Selasa (24/9).
"Awalnya ada 55 plus 1 saksi yang kita amankan. Kemudian untuk peserta unjuk rasa yang ditetapkan sebagai tersangka 40 orang, dikembalikan 15 orang karena tidak terbukti, hanya sebagai saksi," jelasnya, Kamis (26/9).
Ia menambahkan, penetapan tersangka itu dilakukan setelah pihak kepolisian melakukan gelar perkara. Ke-40 pengunjuk rasa itu dinilai memiliki peran dalam tindak pidana yang terjadi pada kerusuhan tersebut.
"Para tersangka dinilai telah melakukan perusakan, penghasutan, atau kekerasan secara bersama-sama dan menyerang petugas," jelasnya.
Ia mengatakan, ke-40 orang tersangka ini masing-masing memiliki peran yang berbeda-beda.
"Pasal yang kita terapkan Pasal 200 ayat (1) e subs Pasal 160 subs Pasal 170 KUHP, kemudian primair Pasal 214 subs Pasal 213 lebih subs Pasal 218 KUHP," ujarnya.
Berita Terkait
Polisi amankan puluhan mahasiwa peserta aksi pada Hardiknas di Makassar
Kamis, 2 Mei 2024 23:23 Wib
Kapolda menjamin keamanan lingkungan pendidikan di Sulbar
Kamis, 2 Mei 2024 18:21 Wib
Sekda Bulukumba : Kemajuan pendidikan terus meningkat hingga ke pelosok
Kamis, 2 Mei 2024 16:04 Wib
DPRD terus mendorong perbaikan sistem pendidikan di Sulsel
Kamis, 2 Mei 2024 14:32 Wib
Penutupan Bandara Samrat Manado diperpanjang hingga Sore hari ini
Kamis, 2 Mei 2024 13:04 Wib
Pelatih Irak : Performa timnas Indonesia di Piala Asia U-23 tidak kebetulan
Kamis, 2 Mei 2024 6:02 Wib
Polrestabes Makassar amankan lima orang saat memperingati Hari Buruh
Kamis, 2 Mei 2024 5:54 Wib
Aktivis difabel: Pekerja difabel terus dibayangi PHK sepihak
Rabu, 1 Mei 2024 21:52 Wib