
Ada Kepuasan Batin Gugat KPU Belu

Kupang (ANTARA Sulsel) - Wakil Bupati Belu, Gregorius Mau Bili Fernandez menyatakan, ada kepuasan batin dengan menggugat KPU Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT) ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pilkada Kabupaten Belu putaran kedua pada 11 Desember 2008.
"Saya akan dengan senang hati menerima apapun keputusan yang diumumkan MK nanti soal sengketa pilkada Kabupaten Belu. Kalah atau menang dalam sebuah proses politik adalah hal yang lumrah, namun saya ingin memberi sebuah pembelajaran politik dan demokrasi yang santun kepada rakyat dengan menggugat KPU Belu ke MK," katanya di Kupang, Rabu.
Gregorius mengemukakan hal itu kepada ANTARA sebelum terbang ke Jakarta bersama pasangannya Brechmans Mau Bria untuk menghadiri sidang ke-4 di MK setelah MK mengabulkan gugatan pasangan Gregorius Mau Bili Fernandez-Brechmans Mau Bria (Gemar) dengan bukti surat tanda terima dari MK No.593/PAN.MK/XII/2008 tanggal 22 Desember 2008.
Pasangan "Gemar" juga membawa empat orang anak di bawah umur yang ikut mencoblos pada pilkada putaran kedua untuk memberikan suaranya kepada pasangan Joachim Lopez-Taolin Ludovikus (Jalin) sebagai bukti baru yang diinginkan oleh majelis hakim MK.
Adrianus Mau Meta (13) yang baru tamat dari SD Inpres Tulamalae, Atambua Barat pada 21 Juni 2008, misalnya, dimanipulasi data kelahirannya oleh panitia pemilih di tingkat kecamatan (PPK) agar ikut memilih.
Adrianus yang lahir tanggal 7 Agustus 1995 itu, dimanipulasi datanya oleh PPK dengan menyebut bahwa yang bersangkutan lahir pada 4 April 1986. Manipulasi data itu terlihat jelas di kartu pemilih atas nama Adrianus Mau Meta.
"Di TPS II Tulamalae, ada sekitar 10 orang anak seusia saya ikut mencoblos. Kami diberi uang Rp100.000 oleh tim dari paket 'Jalin' untuk mencoblos pasangan Jalin," katanya polos ketika ditanya ANTARA soal kebenaran bukti tersebut.
Gregorius Mau Bili mengatakan, panitia pengawas (Panwas) Pilkada Belu dalam keterangannya kepada majelis MK pada sidang sebelumnya, menyebut pasangan "Gemar" memanipulasi data-data tersebut dengan menyebut anak di bawah umur ikut mencoblos.
"Ini barang bukti yang akan kami tunjukkan kepada majelis hakim MK pada sidang ke-4 ini," katanya sambil menunjuk anak tersebut serta akte kelahiran dari Kantor Catatan Sipil Belu serta Surat Permandian anak-anak tersebut.
Ia menyatakan sangat puas dengan proses hukum tersebut, karena secara tidak langsung telah memberikan sebuah pembelajaran politik dan demokrasi kepada masyarakat Kabupaten Belu yang wilayahnya berbatasan langsung dengan negara Timor Leste itu.
"Ada semacam kepuasan batin dalam diri saya ketika MK menerima gugatan paket 'Gemar' dalam pilkada Kabupaten Belu untuk melihat lebih jelas persoalan yang sesungguhnya. Apapun yang akan diputuskan MK nanti, saya dengan lapang dada menerimanya," kata Gregorius.
"Kalah menang dalam politik adalah hal yang lumrah, namun saya telah memberikan sebuah pembelajaran politik dan demokrasi kepada rakyat Belu dengan menggugat KPU setempat ke MK," katanya. (T.L003/M015)
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
