
DPRD Sulsel Minta Evaluasi Kontrak Karya Inco

Makassar (ANTARA News) - DPRD Provinsi Sulawesi Selatan meminta kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Kementerian Keuangan untuk melakukan evaluasi terhadap Kontrak Karya (KK) pertambangan PT International Nickel Indonesia (PT Inco Tbk) di Sulsel.
Evaluasi mencakup penguasaan lahan, perusakan lingkungan yang terjadi, kepedulian terhadap lingkungan sosial serta manfaat apa yang sudah diberikan kepada daerah lokasi penambangan, provinsi dan negara, kata Ketua DPRD Provinsi Sulsel, HM Roem di Makassar, Senin.
Setelah 30 tahun lebih keberadaan Inco di Sulsel, kini banyak hal butuh komitmen baru untuk kontrak karya pertambangan agar daerah tidak secara terus menerus dirugikan. "Memang ini butuh proses, tetapi Pemerintah Pusat harus melakukan komitmen baru sektor pertambangan, khususnya nikel (PT Inco) di Sulsel," ucapnya.
Dia menguraikan, lahan konsesi Inco di Sulsel 118.000 hektare dan selama keberadaannya di provinsi ini yang sudah lebih 30 tahun, lahan yang dieksplorasi baru mencapai 6.000 hektare.
Fakta itu menyebabkan lahan kosong (lahan tidur) akibat penguasaan lahan pihak inco mencapai 102.000 hektare.
"Kondisi tersebut sangat merugikan Sulsel, sebab lahan tidur tersebut harusnya dapat dimanfaatkan oleh investor lain untuk menanamkan modalnya," ujarnya.
Selain itu, perusakan lingkungan yang dilakukan juga sangat tinggi, yang dapat dibuktikan dengan melihat langsung kondisi areal penambangan dari udara yang memperlihatkan gundulnya hutan serta terbentuknya lubang-lubang besar yang belum dihijaukan.
Kalaupun dihijaukan, sebagian besar hanya dilakukan dengan penanaman rumput, padahal seharusnya dengan penanaman pohon sejenis yang tumbuh di tempat itu sebelum dilakukan eksplorasi atau tanaman penghijauan bernilai ekonomi.
"Betul ada satu atau dua gunung yang dihijaukan secara benar, namun itu hanya untuk pamer, karena sebagian besar lahan yang sudah dieksplorasi hanya dihijaukan dengan rumput," katanya, atau penghijauan khusus dilakukan hanya pada daerah tangkapan air agar debit ait Danau Matano untuk menggerakkan turbin PLTA Larona bagi pasokan listrik industri tambang nikelnya tetap stabil.
Karena penghijauan yang benar dilakukan pada area terbatas, lanjutnya, maka pembibitan dan penanaman tanaman penghijauan dilakukan sendiri oleh Inco tanpa melibatkan masyarakat.
Selain itu, diharapkan ada tim independen yang melakukan penelitian sejauhmana pencemaran limbah nikel terhadap Danau Matano di Sorowako, Kabupaten Luwu Timur, Sulsel yang menjadi pusat industri penambangan nikel tersebut.
Untuk itu, DPRD Sulsel mengusulkan evaluasi KK PT Inco dan akan membatasi penguasaan lahan konsesi hanya 50.000 hektare atau setara dengan kemampuan eksplorasi PT Inco selama 210 tahun ke depan, ucap Roem.
Pembatasan lahan konsesi itu penting bagi Sulsel, agar investor lain dapat memanfaatkan lahan yang ada atau masyarakat dapat menggunakan lahan tersebut untuk mengembangkan tanaman perkebunan untuk menjamin kesejahteraan rakyat Sulsel.
Data dari PT Inco yang dikutip dari situs resminya menyebutkan PT Inco didirikan berdasarkan ketentuan hukum Indonesia dalam bidang penanaman modal asing nomor.1 tahun 1967 dan berdiri sejak 25 Juli 1968.
Pada 27 juli 1969 dilakukan penandatanganan Kontrak Karya untuk jangka waktu 30 tahun sejak dimulainya produksi komersial 1 April 1978 hingga 31 Maret 2008. Pada 15 Januari 1996 dilakukan modifikasi dan perpanjangan kontrak karya untuk 30 tahun kedua untuk menjamin lingkungan bisnis yang stabil hingga ke abad mendatang sampai 2025.
Wilayah kontrak karya PT Inco menyebar di tiga provinsi yakni Sulsel, Sultra dan Sulteng dengan total areal 218.528,99 hektare dan pabrik nikelnya berlokasi di Sorowako, Kabupaten Luwu Timur, Sulsel. (T.F003/S016)
Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
