
DPRD Sidrap Sikapi Dugaan Pungli PSB

Sidrap, Sulsel (ANTARA News) - DPRD Sidenreng Rappang (Sidrap), Sulawesi selatan, langsung menyikapi adanya dugaan pungutan liar pada penerimaan Siswa baru (PSB) di SMAN 1 Pangkajene Sidrap.
Wakil Ketua DPRD Sidrap, A Hindi Tongkeng, yang ditemui di Sidrap, Kamis, mengaku persoalan yang muncul di tengah-tengah gencarnya program pendidikan gratis di Sidrap itu perlu diantisipasi secepatnya.
Hal itu, kata dia, karena sejumlah kalangan sudah mulai salah kaprah terhadap adanya pungutan tersebut dan melarikannya pada program pendidikan gratis yang dicanangkan pemerintah.
"Saat ini sudah ada yang menganggap program pendidikan gratis cacat akibat adanya pungutan itu. Ini yang harus kita sikapi, sebab pada dasarnya ini kesalahan oknum saja," jelasnya.
Menurut Hindi dalam waktu dekat dia akan memanggil Kepala Sekolah SMAN 1 Pangkajene Sidrap untuk mengklarifikasi masalah itu.
Munculnya berbagai anggapan bahwa dengan adanya pembayaran yang dilakukan orang tua siswa mencoreng pendidikan gratis di Kabupaten Sidrap memang perlu diluruskan.
Hindi menyebutkan, terdapat beberapa jenis yang digratiskan dalam program pendidikan gratis di Sidrap, sehingga jika ada sekolah yang melakukan pungutan pada jenis yang masuk kategori gratis itu melanggar.
"Ada juga jenis yang tidak dibiayai dalam program pendidikan gratis ini, sehingga jika ada orang tua yang bekerja sama dengan komite sekolah mau menalangi keuangan pada hal yang tidak masuk jenis gratis itu, boleh saja, sepanjang tidak ada paksaan dan memang kerelaan orang tua siswa," jelasnya.
Namun untuk menangani kemelut yang melanda SMAN 1 Pangkajene Sidrap saat ini, Hindi mengaku akan memanggil kepala SMAN 1 Pangkajene Sidrap untuk memperjelas duduk perkaranya dan mengambil langkah tepat agar kemelut itu tidak berlarut-larut.
"Kita akan tangani cepat masalah ini agar tidak berlarut-larut," ungkapnya. (T.PSO-098/A041)
Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
