Mamuju (ANTARA News) - Tunjangan Fungsional dan Jasa Medik untuk para dokter dan perawat yang bekerja sebagi pegawai di Rumah Sakit Umum Daerah Regional Provinsi Sulawesi Barat hingga saat ini belum satu pun dibayarkan oleh pemerintah setempat.
Salah seorang pegawai RSUD Regional Sulbar berinisial RT, di Mamuju, Sabtu, mengaku dirinya yang diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) sejak tahun 2008 silam, hingga saat ini belum pernah mendapat tunjangan fungsional.
"Mestinya tunjangan fungsional bagi perawat ini dilakukan sesuai dengan peraturan daerah bahwa enam bulan sejak diangkat menjadi PNS, pemerintah wajib membayarkannya, namun selama dua tahun itu pembayaran tidak pernah dilakukan," ujarnya.
Ia menuturkan, dirinya sudah pernah mempertanyakan kepada Direktur Utama RSUD Regional, namun, masalah itu tidak pernah ditindaklanjutinya.
"Kami tidak tahu harus kemana lagi mengadukan masalah ini, karena kami takut kepada atasan, sehingga kami menerima apa adanya," ungkapnya.
Padahal, kata dia, tunjangan fungsional tersebut sangat diharapkan dapat dibayarkan untuk meringankan beban biaya hidup yang semakin hari semakin tinggi.
"Kalau dibilang kecewa pasti kecewa, tetapi kami pun tak berdaya untuk mempertanyakan hak-hak kami itu kepada pemerintah daerah," tuturnya.
Dia berharap, pemerintah daerah memiliki kepedulian tinggi terhadap nasib perawat yang memiliki tugas dan tanggung jawab besar terhadap masyarakat yang ada di Sulbar dengan cara memberikan hak-haknya sebagai abdi negara.
"Bagaimana mungkin kami dapat bekerja maksimal jika hak-hak pegawai terabaikan," ucap dia.
Hal ini pun dikeluhkan, EF, salah satu perawat yang bekerja di RSUD regional Sulbar, mengakui, jika tunjangan fungsional mereka tidak pernah dibayarkannya.
"Kami minta tolong, teman-teman media dapat memberitakan masalah ini, sehingga hak-hak kami dapat diberikan oleh pemerintah daerah," kata dia.
Ia khawatir tunjangan fungsional bagi ratusan perawat di RSUD ini dijadikan lahan korupsi bagi oknum pejabat pemangku kepentingan atau orang-orang yang tidak bertanggung jawab di daerah ini.
"Kalau memang tunjangan fungsional itu tidak dianggarkan melalui APBD itu kami tidak mempersoalkan, tetapi, jika pos pembiayaan untuk tunjangan fungsional itu ada dalam APBD, maka kami pasti protes," pungkasnya. (T.KR-ACO/R010)

