Jakarta (ANTARA) - Pakar politik dan hukum Universitas Nasional (Unas) Jakarta Saiful Anam mengatakan penetapan status karantina wilayah terkait dengan penanganan pandemi COVID-19 merupakan kewenangan pemerintah pusat.
"Saya kira pemerintah pusatlah yang memiliki tanggung jawab untuk menentukan stastus karantina kesehatan. Tidak bisa diserahkan kepada pemerintah daerah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan," kata Saiful Anam di Jakarta, Senin.
Menurut dia, pemerintah daerah tidak berwenang, apalagi mengambil keputusan sendiri dengan istilah yang berbeda-beda, seperti lockdown ataupun local lockdown.
Ia mengingatkan bahwa kasus COVID-19 merupakan kejadian kesehatan masyarakat bersifat luar biasa yang menimbulkan bahaya kesehatan lintas wilayah atau negara sehingga hal itu telah memenuhi unsur kedaruratan kesehatan masyarakat.
Untuk itu, Saiful Anam mengingatkan pemerintah pusat agar segera mengambil alih kasus ini dan menetapkan status karantina sesuai dengan kebutuhan wilayah masing-masing.
"Saya kira pemerintah pusat harus tegas dalam hal masalah ini untuk menentukan status karantina apakah cukup dengan karantina rumah, karantina rumah sakit ataukah karantina wilayah," jelasnya.
Dosen Unas ini juga berharap pemerintah pusat segera membentuk pejabat karantina kesehatan, serta memenuhi segala kebutuhan hidup dasar daerah karantina.
Sebelumnya, menurut dia, untuk menghentikan penyebaran COVID-19 sejumlah daerah di Indonesia telah menerapkan kebijakan yang berbeda-beda.
"Ada yang local lockdown atau isolasi wilayah, seperti Tasikmalaya, Kota Tegal, dan Papua," katanya.
Berikutnya, warga Kabupaten Sleman, Yogyakarta, mulai menutup akses jalan menuju ke kampungnya, seperti yang dilakukan warga Dusun Pojokan Bejen, Desa Caturharjo, Kecamatan Sleman.
Bahkan, seorang tamu yang berasal dari wilayah Wonogiri, Jawa Tengah, tidak diperbolehkan masuk ke dusun tersebut.
Berita Terkait
OJK optimistis perbankan mampu hadapi pencabutan stimulus kreditur
Senin, 29 April 2024 18:26 Wib
MK: KPU tidak mengubah PKPU 19/2023 tidak melanggar hukum
Senin, 22 April 2024 11:04 Wib
Bareskrim Polri tangkap lima tersangka selundupkan 19 kg sabu dari Malaysia
Selasa, 16 April 2024 22:04 Wib
OJK mengakhiri restrukturisasi kredit karena perbankan sudah resilien
Minggu, 31 Maret 2024 18:00 Wib
Operasi SAR diperpanjang setelah penemuan jasad korban Kapal Yuiee Jaya 2
Selasa, 19 Maret 2024 3:16 Wib
Pemilu 2024 - KPU telah sahkan perolehan suara 33 provinsi hingga hari ke-19 rekapitulasi
Senin, 18 Maret 2024 3:28 Wib
BPBD usulkan 19.000 warga Sulbar dapat bantuan gempa
Sabtu, 16 Maret 2024 1:49 Wib
BMKG peringatkan potensi hujan lebat di Sulawesi Selatan dan 19 provinsi
Kamis, 14 Maret 2024 6:20 Wib