
Empat Napi Teroris Poso Terima Remisi

Palu (ANTARA News) - Sebanyak empat narapidana kasus teroris asal Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah yang mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Palu menerima remisi dalam peringatan hari ulang tahun (HUT) ke-65 kemerdekaan RI.
Kepala Lapas Palu, Sunar Agus, di Palu, Senin, mengatakan empat narapidana (napi) kasus terorisme yang menerima remisi (pengurangan hukuman) dalam peringatan hari kemerdekaan yakni Hasanuddin alias Hasan, Irwanto Irano, Yudi Heriyanto Parsan, dan Amirullah.
Dia mengatakan keempat napi itu menerima remisi yang berbeda yakni Hasanuddin (5 bulan), Irwanto Irano (6 bulan 20 hari), Yudi Parsan (2 bulan), dan Amirullah (2 bulan).
Menurut dia, remisi yang diberikan kepada keempat napi teroris itu karena dinilai memenuhi syarat, baik dari segi mental maupun administrasinya yaitu telah menjalani sepertiga masa hukumannya.
"Di Lapas ini hanya empat napi yang menerima remisi dari 10 napi teroris yang dibina, karena napi selebihnya belum memenuhi syarat," katanya.
Ia mengatakan enam napi teroris yang belum menerima remisi adalah Amril Ngiode alias Aat, Ridwan, Agus Nur Muhammad, Rahman Kalahe, Tugiran, dan Arifuddin Lako alias Iin Brur.
"Dari pengamatan kami, mereka telah menunjukkan kepribadian yang baik, hanya saja belum menjalani sepertiga masa hukumannya," tutur dia.
Kesepuluh teroris yang mendekam di Lapas Palu itu rata-rata dihukum karena terlibat atas sejumlah kasus kekerasan di Poso dan Palu.
Ia menuturkan pemberian remisi terhadap empat napi teroris asal Poso itu berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia Nomor: PAS.146.OT.03.01.Tahun 2010 tertanggal 10 Agustus 2010.
Syarat pemberian remisi bagi napi teroris itu juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
Sesuai dalam PP 28/2006, setiap narapidana dan anak pidana berhak mendapatkan remisi. Remisi diberikan kepada narapidana dan anak pidana apabila memenuhi persyaratan berkelakuan baik dan telah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan.
"Mereka yang menerima remisi dan tidak akan tetap kita bina dengan baik," kata Sunar Agus. (T.pso-106/E011)
Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
