Jakarta (ANTARA) - Mantan Sekretaris Kementerian BUMN Muhammad Said Didu akhirnya memenuhi panggilan pemeriksaan Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat, untuk diperiksa sebagai saksi atas laporan dugaan pencemaran nama baik Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan.
Said menegaskan pihaknya tidak ada niat untuk menghindari proses hukum dengan tidak menghadiri panggilan pemeriksaan di pekan-pekan sebelumnya.
"Mungkin publik bertanya kenapa Said Didu baru datang sekarang. Saya pribadi tidak ada niatan menghindar dari pemeriksaan," kata Said Didu di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat.
Said Didu menjelaskan pada panggilan pertama, Senin (4/5), pihaknya tidak hadir karena menghormati pelaksanaan PSBB.
Selanjutnya pada panggilan kedua pada Senin (11/5), pihaknya beralasan tetap menaati PSBB dan meminta penyidik untuk memeriksa Said di rumahnya. Namun hal itu tidak direstui penyidik.
"Setelah komunikasi kami dengan penyidik, mereka menjamin pemeriksaan dengan protokol kesehatan akhirnya saya ke sini," tuturnya.
Sebelumnya, Said Didu dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait kasus pencemaran nama baik Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
Menkomaritim Luhut membawa Said Didu ke jalur hukum karena tidak terima dengan pernyataan Said Didu dalam sebuah wawancara melalui situs berbagi video, YouTube.
Luhut mengerahkan empat kuasa hukum yang akan memproses atau sebagai perwakilan dari Luhut di kasus dugaan pencemaran nama baik tersebut.
Sementara dari pihak Said Didu menunjuk seorang kuasa hukum purnawirawan, Letkol CPM (Purn) Helvis untuk memimpin ratusan advokat lainnya.