
DPRD Desak Pemprov Revisi Perda Penyertaan Modal

Makassar (ANTARA News) - Dewan Pewakilan Rakyat Daerah Sulawesi Selatan mendesak pemerintah provinsi setempat segera melakukan revisi atas peraturan daerah nomor 3 tahun 2004 tentang penyertaan saham di perusahaan.
Anggota Komisi C Bidang Ekonomi DPRD Sulsel, Ajeip Padindang di Makassar, Selasa, mengatakan pemprov mesti mengubah perda penyertaan saham di PT Kawasan Industri Makassar (PT KIMA), karena banyak hal-hal baru yang perlu diatur.
Ajeip yang juga Ketua Fraksi Golkar DPRD Sulsel mengemukakan, kegagalan pemprov pada 2009 mendapatkan pendapatan dari PT KIMA disebabkan karena perda tersebut kadaluarsa.
"Kita tidak mendapatkan apa-apa, padahal dalam neraca daerah 2009 ada tercantum penyertaan modal sebesar Rp1,6 miliar di PT KIMA," jelasnya.
Temuan Komisi C tersebut juga menjadi catatan penting DPRD atas pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2009 dan meminta pemprov memberikan perhatian besar di 2010.
Namun Ajeip membantah bahwa penyertaan modal Rp1,6 miliar bermasalah, alasannya dana tersebut langsung menambah pundi-pundi saham Sulsel di PT KIMA.
Seharusnya kata dia, dana penyertaan modal tersebut dikembalikan dulu ke kas pemprov untuk dianggarkan kembali di 2010, hanya saja hal tersebut tidak tertuang didalam perda sehingga harus direvisi.
Ajeip yang juga anggota pansus pajak dan retribusi, menyesalkan sikap Pemerintah Kota Makassar yang memberi izin pembangunan kawasan industri kecil di luar KIMA, sebab tidak memberi kontribusi besar terhadap pendapatan daerah. (T.pso-099/S016)
Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
