
DPRD Makassar Temukan Pelanggaran Izin THM

Makassar (ANTARA News) - Hasil Reses anggota dewan Daerah Pemilihan (Dapil) Makassar IV, 2-7 Agustus lalu menemukan adanya pelanggaran dokumen izin-izin Tempat Hiburan Malam (THM).
Juru bicara Dapil Makassar IV, Muhyina Muin, mengatakan hal tersebut usai membacakan hasil reses ketiga pada sidang paripurna di Kantor DPRD Kota Makassar, Kamis.
"Untuk itu dewan mengeluarkan rekomendasi dan meminta agar pihak terkait segera melakukan evaluasi serta menindaki pelanggaran yang telah dilakukan," ujarnya.
Dalam laporannya, hotel dan THM yang didapati melanggar, seperti Hotel Mulia di Jalan Nusantara, Pondok Sulawesi dan Karoke Savu di Jalan Jampea. Masing masing melakukan pelanggaran izin.
Hotel Mulia, lanjut Muhyina, melanggar roling jalan atau Daerah Milik Jalan (Damija), kemudian Pondok Sulawesi tidak memiliki izin.
Sementara tempat karoke Savu telah melanggar perda No 2/2002 terkait dengan kamar-kamar yang berfungsi ganda untuk praktek prostitusi.
"Kami akan memberikan keleluasaan kewenangan kepada camat dan lurah berperan aktif dalam mengawasi usaha yang bermunculkan di dapil IV," katanya.
Namun, kendati dewan mendapat temuan, Kepala Dinas Perizinan, Nadjma Emma, mengaku belum menerima laporan atas pelanggaran izin yang dilakukan beberapa hotel dan THM.
"Saya belum terima laporan tentang pelanggaran itu, jadi saya belum bisa memberi komentar," katanya. (T.KR-AAT/F003
Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
