
Seleksi KIP Sulsel Terkatung-Katung

Makasar (ANTARA News) - Seleksi anggota Komisi Informasi Publik Sulawesi Selatan terkatung-katung sampai harus menunggu pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan 2010.
Ketua Komisi D DPRD Sulsel, Hary Suhari Attas, di Makassar, Rabu, mengemukakan seleksi KIP sementara jalan, namun terhenti di tahap seleksi psikotes, dinamika kelompok dan wawancara karena terkendala anggaran.
Hery menyebut tahapan seleksi anggota KIP baru dianggarkan di APBD Perubahan sebesar Rp400 juta melalui Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Sulsel.
Ia juga membatah, jika Komisi D bidang pembangunan, disebut mengambil alih wewenang yang seharusnya dilaksanakan oleh Komisi A bidang pemerintahan, seperti seleksi Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID).
"Ini memang bukan bidang komisi D, namun semua proses pembiayaan dan program kerja Dinas Informatika harus di Komisi D karena itu adalah mitra kerjanya," katanya.
Pada Agustus 2010, lima tim panitia seleksi calon anggota KIP Sulsel mendatangi Komisi D DPRD Sulsel dan menyebutkan kalau mereka belum pernah dibayar sejak mendapat SK Gubernur 16 Juni.
"Filosofis kami selaku orang akademis, adalah bekerja dulu setelah ada SK dari Gubernur 16 juni. Kalau honor, belum ada satu sen pun kami terima, meski sudah 50 persen selesai," kata Ketua Panitia seleksi KIP Prof Dr Sadly AD.
Saat itu, ia mengemukakan jika seleksi KIP tidak dianggarkan pada APBD Sulsel 2010, sementara dibutuhkan anggaran untuk seleksi psikotes dan dinamika kelompok yang dilaksanakan oleh lembaga psikologi Unhas untuk memilih 15 orang dari 38 kandidat.
Selama seleksi administrasi dari 1-9 Juli, pansel menetapkan 74 dari 113 pendaftar dinyatakan lulus untuk mengikuti tahapan tes objektif.
Selanjutnya, Pansel akan menyerahkan 15 nama kepada gubernur dan seterusnya ke Komisi D DPRD untuk dilakukan uji kepatutan dan kelayakan guna menetapkan lima anggota KIP Sulsel.
Padahal, seharusnya KIP daerah sudah harus terbentuk paling lambat dua tahun setelah Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Kebebasan Informasi Publik yang diundangkan April 2008.
Undang-undang tersebut mengatur tentang hal-hal yang berhak diketahui orang banyak, sehingga pembentukan lembaga di daerah sangat penting untuk mencega terjadinya sengketa informasi.
(T.pso-099/S016)
Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
