
DPRD Tolak BKD Dijabat Sekda Sulbar

Mamuju (ANTARA News) - DPRD Provinsi Sulawesi Barat menilak kalau jabatan Kepala Badan Kepegawaian Daerah setempat yang lowong dijabat oleh Sekretaris Provinsi karena dilakukan tidak sesuai mekanisme.
"Proses pergantian jabatan Kepala BKD Sulbar yang sebelumnya lowong karena Kepala BKD Sulbar sebelumnya yakni Tahir Kuraisin mengundurkan diri, tidak dapat kami terima," kata anggota Komisi I DPRD Sulbar Ajbar Abdul Kadir di Mamuju, Minggu.
Karena kata dia, pergantian Kepala BKD Sulbar kepada pelaksana tugas yakni salah satu pejabat setempat kemudian selanjutnya kepada Sekda Sulbar, Arsyad Hafid, tidak sesuai dengan mekanisme yang ada.
"Gubernur Sulbar, Anwar Adnan Saleh, yang secara sepihak mengangkat Sekda sebagai Kepala BKDtidak dapat diterima karena pengangkatan sepihak, dan tidak sesuai dengan mekanisme," kata legislator partai bintang reformasi tersebut.
Menurut dia, pergantian jabatan Kepala BKD Sulbar yang lowong kepada Sekda Sulbar, tidak sesuai mekanisme, karena tidak melalui surat atau secara formal, tetapi hanya secara lisan atau ucapan saja.
"Kemudian pergantian itu juga tidak disampaikan secara resmi kepada DPRD Sulbar, sehingga pergantian itu dianggap tidak sah dan tidak dapat diterima dewan,"katanya.
Ia mengkritik cara Gubernur Sulbar yang mengankat Sekda Sulbar untuk mengisi jabatan Kepala BKD Sulbar yang lowong tersebut karena terkesan tidak formal dan dipaksakan dengan tidak memperhatikan mekanisme yang ada dipemerintahan.
"Gubernur menganggap pemerintahan di Sulbar ini seperti perusahaan miliknya sendiri yang mengabaikan administrasi, sementara pada perusahaan saja mengganti pejabat harus melalui surat secara resmi," ujarnya.
Ia menegaskan, Sulbar bukan milik Gubernur, sehingga proses administrasi pemerintahan harus dilaksanakan.
Oleh karena itu ia meminta agar pengankatan Sekda Sulbar untuk menjabat sebagai Kepala BKD Sulbar dilakukan sesuai dengan mekanisme dalam aturan yang berlaku.((T.KR-MFH/M027)
Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
