Jakarta (ANTARA) - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo mengatakan Aparatur Sipil Negara (ASN) hendaknya menjaga netralitas menjelang Pilkada Serentak 2020 karena amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014.
"Dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN disebutkan bahwa setiap Pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun," kata Tjahjo dalam rilis yang diterima di Jakarta, Selasa.
Ia memandang Pilkada Serentak Tahun 2020 juga dapat membuka peluang munculnya pelanggaran terhadap netralitas ASN.
Untuk itu, Kementerian PAN-RB, bersama dengan Kementerian Dalam Negeri, Badan Kepegawaian Negara, Komisi Aparatur Sipil Negara dan Badan Pengawas Pemilihan Umum telah menyiapkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pedoman Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020.
Penandatanganan SKB Netralitas akan dilakukan pada tanggal 10 September 2020 di Kementerian PAN-RB.
"Pada setiap pelaksanaan Pilkada permasalahan netralitas ASN selalu muncul ke permukaan. Negara tidak mencabut hak ASN sebagai pemilih, tetapi untuk menjaga agar ASN tetap netral, maka perlu dilakukan pengaturan agar keterlibatan ASN dalam politik praktis tidak melanggar asas netralitas," kata Tjahjo.
Adapun tujuan dari penetapan SKB itu adalah menjadi pedoman bagi Instansi Pemerintah dalam menjaga netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya dalam penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2020.
Selain itu untuk membangun sinergis, meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam pengawasan netralitas Pegawai ASN, dan mewujudkan kepastian hukum terhadap penanganan pelanggaran asas netralitas Pegawai ASN.
Tjahjo berharap pedoman tersebut dapat mengoptimalkan penanganan keterlibatan ASN dalam politik praktis, termasuk juga bagaimana meminimalisasi praktik kesewenang-wenangan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) sebagai akibat dari keberpihakan atau ketidakberpihakan ASN.
"Sehingga dapat menjamin manajemen ASN berlandaskan Sistem Merit," tandasnya.
Sistem Merit adalah kebijakan dan manajemen ASN berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar tanpa membedakan faktor politik, ras, agama, asal usul, jenis kelamin, dan kondisi kecacatan.
Berita Terkait
Hasto Kristiyanto pastikan calon Menpan RB dari kader PDI Perjuangan
Minggu, 7 Agustus 2022 21:16 Wib
Jokowi tunjuk Mahfud MD sebagai Plt MenPAN-RB
Jumat, 15 Juli 2022 18:32 Wib
Jokowi: Pengganti mendiang Tjahjo Kumolo sebagai Menpan-RB masih dalam proses
Selasa, 12 Juli 2022 11:05 Wib
Mendagri Tito Karnavian jadi Menpan RB ad interm
Selasa, 5 Juli 2022 12:03 Wib
Menkopolhukam: Nama calon Menpan RB sudah di tangan Presiden Jokowi
Senin, 4 Juli 2022 13:10 Wib
Jokowi dan Iriana takziah ke rumah duka Tjahjo Kumolo
Sabtu, 2 Juli 2022 10:05 Wib
Penjabat Gubernur Sulbar shalat gaib untuk Tjahjo Kumolo
Jumat, 1 Juli 2022 20:20 Wib
Tjahjo Kumolo dimakamkan secara militer di TMP Kalibata
Jumat, 1 Juli 2022 20:00 Wib