Logo Header Antaranews Makassar

Pemerintah Sulbar Diminta Data Kawasan Hutan

Selasa, 30 November 2010 03:18 WIB
Image Print

Mamuju (ANTARA News) - Pemerintah di Provinsi Sulawesi Barat diminta melakukan pendataan kawasan hutan yang ada di wilayahnya, untuk memperjelas luas dan batasnya.

Direktur Eksekutif, Likaham, Provinsi Sulbar, Syarifuddin AS di Mamuju, Senin, mengatakan, sejak 1970-an kawasan hutan di Sulbar sudah tidak mengalami kejelasan setelah pemerintah melakukan pendataan saat itu.

Ia mengatakan, kawasan hutan di Sulbar sudah tidak mengalami kejelasan karena sejak tahun 1970 kawasan hutan Sulbar telah diubah fungsinya oleh masyarakat dan pemerintah menjadi kawasan transmigrasi, dan pemukiman masyarakat lainnya yang membangun ditengah hutan.

Selain itu dirubah sejumlah perusahaan yang memiliki izin hak pengelolaan hutan (HPH) untuk menjadikan kawasan hutan di Sulbar yang seharusnya dilindungi sebagai hutan produksi untuk mengambil hasilnya.

Sehingga menurut dia, hutan di Sulbar yang banyak berubah fungsi dan harus dilakukan pendataan ulang untuk mengetahui kawasan hutan untuk hutan produksi maupun hutan lindung.

Ia mengatakan, pendataan hutan perlu dilakukan agar pembangunan yang dilaksanakan didaerah ini dapat lebih jelas dengan tidak merusak serta melakukan eksploitasi fungsi kawasan hutan yang dilindungi.

"Kalau pendataan hutan tidak dilakukan di Sulbar maka pembangunan yang dilakukan pemerintah akan rawan menimbulkan kerusakan kawasan hutan karena tidak adanya kejelasan antara hutan yang masih perlu dilingdungi dan hutan yang siap dibuka untuk pembangunan dan untuk diproduksi,"katanya.

Menurut dia, hutan perlu didata agar terhindar dari dampak pembangunan negara-negara penghasil emisi terbesar didunia, melakukan kesepakatan di Copenhagen Denmark yang menginginkan negara berkembang yang hutannya masih bisa menjadi paru-paru dunia dapat dilestarikan.

"Sesuai kesepakatan negara-negara berkembang untuk mengurangi emisi Indonesia dan Khususnya wilayah Sulbar harus melestarikan hutannya agar tidak rusak karena pembangunan minimal harus tersisa sekitar 30 persen hutan lindung yang dilestarikan," katanya.

Berdasarkan data Dinas Kehutanan Sulbar sendiri luas hutan yang dimiliki sekitar 1.131.908 hektare dan bagian terbesar adalah hutan lindung yang mencapai 700.020 hektare, sedangkan hutan produksi terbatas hingga saat ini tercatat 341.904 hektare.

Namun dikatakan Syarifuddin AS data tersebut tidak valid karena adanya perubahan fungsi hutan terjadi sejak 1970.(T.KR-MFH/M027)



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026