Makassar (ANTARA) - Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah memperbolehkan jenazah pasien COVID-19 dikebumikan di seluruh TPU (tempat pemakaman umum) di Sulsel sesuai Keputusan Menteri Kesehatan RI dan telah diteruskan ke Satgas COVID-19 kabupaten/kota se-Sulsel.
Izin terkait pengelolaan dan pemulasaran jenazah pasien COVID-19 yang tidak lagi wajib dimakamkan di TPU Macanda, Gowa, Sulawesi Selatan telah tertuang dalam Surat Edaran yang dikeluarkan Nurdin Abdullah sebagai Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Sulsel, Rabu.
"Edaran tersebut merupakan tindak lanjut dari Keputusan Menkes RI dengan mempertimbangkan jenazah pasien COVID-19 perlu dikelola dengan etis dan layak sesuai agama, norma dan budaya setempat," kata Juru Bicara Satgas COVID-19 Sulsel, Husni Thamrin.
Hanya saja, kata Husni, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh pihak terkait yakni surat berisi tidak adanya penolakan dari TPU dan warga sekitar.
"Di Makassar, jika pasien COVID-19 meninggal lalu keluarga mau makamkan di TPU sekitar rumah silahkan. Dengan catatan, ada surat keterangan dari tempat pemakaman dan pemerintah setempat untuk bersedia dimakamkan di lokasi itu dan tidak ada penolakan dari masyarakat," jelas Husni.
Selain itu, pasien COVID-19 dari Kabupaten yang dirujuk ke RS di Makassar lalu dinyatakan meninggal juga bisa dibawa ke kampung halamannya. Namun, pihak keluarga harus berkoordinasi dengan Satgas COVID-19 terlebih dahulu.
"Protokol kesehatan juga mesti dipatuhi. Jangan singgah-singgah, intinya dari RS langsung ke pemekaman di kampung halaman," sambungnya.
Husni mengungkapkan pihak keluarga juga dipersilakan mengafani dan menshalati jenazah di rumah sakit. Tetapi hanya dua atau tiga orang saja. Itu juga harus sesuai protokol kesehatan di antaranya mengenakan APD.
Hingga saat ini, permintaan pemindahan makam dari TPU Macanda, Kabupaten Gowa ke berbagai TPU di Sulsel belum bisa dilakukan. Husni menegaskan, pemindahan jenazah pasien COVID-19 yang dimakamkan di TPU Macanda dapat dilakukan usai pandemi.
“Saat ini belum bisa dilakukan pengambilan jenazah dari Macanda, nanti selesai pandemi baru bisa. Baik yang terkonfirmasi positif maupun negatif,” katanya menegaskan.
Sekadar diketahui, hingga saat ini seluruh jenazah yang dimakamkan di TPU Macanda sudah mencapai 626 orang. Terdiri dari 378 orang laki-laki dan 248 orang perempuan.
Berita Terkait
Polres Gowa salurkan air bersih kepada warga terdampak kekeringan
Rabu, 4 Oktober 2023 21:04 Wib
Ziarah kubur jelang Ramadhan
Minggu, 27 Maret 2022 20:31 Wib
Plt Gubernur Sulsel tanggapi penanganan jenazah COVID-19
Rabu, 28 Juli 2021 19:36 Wib
Ziarah kubur jelang Ramadhan di pemakaman khusus COVID-19
Senin, 12 April 2021 12:00 Wib
Ziarah ke makam khusus COVID-19 di Macanda diawali pendaftaran online
Senin, 22 Maret 2021 19:16 Wib
Dinkes Sulsel : Jasad PDP negatif yang sudah dikubur bisa diambil keluarga
Kamis, 4 Juni 2020 5:30 Wib
Pj Wali Kota Makassar datangi TPU COVID-19 di Macanda
Kamis, 16 April 2020 18:46 Wib
Pemakaman jenazah COVID-19 di Sulsel
Minggu, 5 April 2020 21:13 Wib