
Polhut Diminta Berperan Amankan Hutan

Bantaeng, Sulsel (ANTARA News) - Polisi Kehutanan (Polhut) diminta berperan penting dalam melindungi maupun mengamankan hutan, mengingat masalah hutan sangat kompleks, selain ancaman kerusakan yang disebabkan illegal logging, juga kebakaran.
Selain itu, sering pula terjadi konflik lahan, pertambangan, perambahan, konversi kawasan hutan ke areal penggunaan lain yang tidak memenuhi kaidah yang berlaku hingga lemahnya upaya penegakan hukum terhadap kejahatan kehutanan yang menjadi penyebab semakin terdegradasinya hutan Indonesia.
Itu dikemukakan Wakil Bupati Bantaeng HA Asli Mustadjab saat penarikan peserta Diklat Polhut angkatan ke-28 ditandai pelepasan secara resmi setelah mereka 10 hari berada di Bantaeng dan dihadiri Kepala Balai Diklat Kehutanan Ir Agus Widoyoko di halaman Kantor Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Bantaeng, Rabu.
Peserta Diklat Pembentukan Polhut tersebut berjumlah 23 orang yang berasal dari berbagai daerah dan provinsi di Kawasan Timur Indonesia (KTI) masing-masing dari Buol, Toli-Toli, Sulawesi Tengah (Sulteng), Kendari, Buton, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra), Sorong Selatan, Pohuwatu, Kabupaten Sinjai, Luwu Utara dan Sinjai.
Selama berada di Bantaeng, para peserta Diklat dibagi tiga kelompok masing-masing kelompok pertama di Kecamatan Ulu Ere, Kelompok dua di Kecamatan Ere Merasa dan Kelompok tiga di Kecamatan Tompobulu.
Menurut Wakil Bupati, karena itulah, perlindungan hutan merupakan suatu upaya untuk menjaga, melindungi dan mempertahankan hutan dari berbagai gangguan yang dapat mengganggu dan merusak sumber daya alam yang ada di dalamnya.
Perlindungan hutan hanya mungkin dilaksanakan jika direncanakan dengan baik dan benar, terang Wakil Bupati Bantaeng yang berharap perlindungan hutan sebaiknya dilandasi pemahaman atau pengetahuan tentang kondisi ekosistem bentang alam dimana hutan yang menjadi obyek perlindungan.
Pemahaman tersebut harus didasarkan pada hasil penelusuran secara menyeluruh dan hasil analisis yang seksama terhadap komponen ekosistem hutan.
Perpaduan antara pengetahuan tentang potensi hutan dengan prinsip-prinsip perlindungan hutan yang sekaligus menjadi prinsip perencanaan hutan akan memungkinkan terlaksananya perlindungan hutan berbasis ekosistem, tandasnya. (T.KR-AAT/F003)
Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
