
Tim Gakkum KLHK memperkuat pengamanan dan penegakan hukum kehutanan

Maros (ANTARA) - Tim Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memperkuat pengamanan dan penegakan hukum kehutanan sebagai tindak lanjut komitmen kerja sama KLHK dan Sekolah Pembentukan Perwira (Setukpa) Lemdiklat Polri.
"Kami di daerah menindaklanjuti penguatan kemitraan dengan Tim Gakkum KLHK melalui penguatan peran Polisi Kehutanan (Polhut) di lapangan," kata Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Bulusaraung, Muhammad Junan di Kabupaten Maros, Senin.
Dia mengatakan, hal itu penting dalam pengawalan pembangunan lingkungan hidup dan kehutanan secara berkelanjutan di tingkat tapak.
Pentingnya dukungan SDM Polhut ini sebagai ksatria rimba yang tangguh, disiplin, dan bertanggung jawab, sehingga memiliki kemampuan melakukan pengamanan, pencegahan, penangkalan dan penindakan nonyustisi sesuai dengan peraturan perundang-undangan kehutanan secara profesional, berintegritas, responsif, dan inovatif.
Hal itu seperti yang dilansir Direktur Jenderal Penegakan Hukum Rasio Ridho Sani dalam pidatonya bahwa Ditjen Gakkum KLHK secara kolaboratif bersama-sama dengan Ditjen KSDAE, Ditjen Pengendalian dan Perubahan Iklim, Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM LHK, dan para mitra kerja Kementerian LHK seperti POLRI, berkomitmen penuh untuk terus mendorong upaya peningkatan kompetensi seorang polhut.
Sementara itu, Kabid Perlindungan Konservasi Sumber Daya dan Ekosistem, Dinas Kehutanan Sulsel Gunawan mengatakan, rasio polhut dan luasan hutan belum berimbang, sehingga menjadi salah satu kendala dalam menjaga luasan hutan.
Berdasarkan data Dinas Kehutanan Sulsel diketahui, jumlah polhut hanya 220 orang untuk menjaga luas hutan lindung dan konservasi yang mencapai sekitar dua juta hektare di Sulsel.
Kondisi tersebut menyebabkan rasio polhut dan luas areal hutan yang dijaga satu orang berbanding 9.090 ha. Kondisi tersebut menjadi tantangan berat bagi polhut di lapangan.
Pewarta : Suriani Mappong
Editor: Anwar Maga
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
