Jakarta (ANTARA) - Polda Metro Jaya telah menetapkan model majalah dewasa Beiby Putri alias IPR sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu
"Ya, sudah tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dalam jumpa pers di Gedung Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Kamis.
Yusri juga mengatakan pihak kepolisian telah melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan.
"Kita sudah lakukan penahanan terhadap yang bersangkutan," tambahnya.
Beiby Putri ditangkap oleh petugas Polda Metro Jaya pada Jumat (5/2) di apartemennya di daerah Jakarta Timur.
Dalam penangkapan tersebut polisi menyita barang bukti yang diduga narkoba yang dikemas dalam dua plastik klip masing-masing 1,85 gram dan 0,2 gram.
Namun ketika dilakukan pemeriksaan oleh Puslabfor, diketahui plastik klip seberat 1,85 gram adalah tawas dan sama sekali tidak memiliki kandungan narkotika.
"Klip pertama (berat) 0,2 gram dan yang kedua 1,85 gram. Setelah dicek ternyata yang 1,85 gram ini adalah tawas. Lalu klip yang kedua yang 0,2 gram ini jenis sabu-sabu," beber Yusri.
Atas perbuatannya Beiby dijerat dengan Pasal 127 UU 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman empat tahun penjara.
Berita Terkait
Polda Sulsel tangkap oknum ASN Jeneponto diduga jual Sabu
Rabu, 1 Mei 2024 20:06 Wib
Kejati Sulsel ajak santri Ponpres DDI Abrad Makassar jauhi narkoba
Rabu, 1 Mei 2024 19:09 Wib
Polres Mamuju Tengah menangkap tiga pelaku penyalahgunaan narkoba
Selasa, 30 April 2024 21:06 Wib
Polda Sulsel menggagalkan peredaran narkoba Sabu senilai Rp46 miliar
Selasa, 30 April 2024 18:44 Wib
Kapolda Sulsel ajak masyarakat kerja sama perangi narkoba
Selasa, 30 April 2024 18:43 Wib
Polres Majene gelar patroli malam cegah peredaran narkoba
Senin, 29 April 2024 23:56 Wib
Polres Barru Sulsel ungkap penyelundupan 30 kilogram sabu
Senin, 29 April 2024 18:17 Wib
Polisi: Penangkapan selebgram terkait narkoba berkat laporan masyarakat
Rabu, 24 April 2024 9:16 Wib