Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Anwar Abbas mengapresiasi keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang mencabut lampiran Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang terkait dengan investasi minuman keras.
"Saya benar-benar memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Bapak Presiden Jokowi yang telah menyatakan hari ini Selasa, 2 Maret 2021 bahwa beliau telah memutuskan lampiran perpres terkait pembukaan industri baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol telah beliau nyatakan dengan tegas dicabut," kata KH Anwar Abbas, di Jakarta, Selasa.
Anwar yang juga menjabat Ketua PP Muhammadiyah tersebut, menyatakan sikap tersebut merupakan bukti bahwa pemerintah siap untuk menerima kritik dari masyarakat.
"Tindakan yang beliau lakukan tersebut jelas-jelas mencerminkan sikap arif dan bijaksana dimana pemerintah yang selama ini terkesan sering memaksakan pandangan dan sikapnya serta tidak mau mendengar suara rakyat, hari ini telah beliau bantah dan terbantahkan," katanya.
Sikap tersebut juga mencerminkan bahwa Presiden memiliki sikap kenegarawanan dengan mau menerima suara rakyat demi kebaikan dan kemaslahatan bersama.
Ia berharap Presiden terus menjaga sikap tersebut.
"Dengan cara-cara dan sikap kepemimpinan yang seperti inilah persatuan dan kesatuan di antara warga bangsa akan bisa kita rajut," katanya.
Sebelumnya, Pimpinan Pusat Muhammadiyah menolak hadirnya Perpres Nomor 10 Tahun 2021, khususnya yang terkait dengan investasi, produksi, distribusi dan tata niaga minuman keras karena bisa menimbulkan masalah politik dan disintegrasi bangsa.
"Pembukaan investasi di Provinsi Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, dan Papua dengan pertimbangan kearifan budaya lokal dapat menimbulkan masalah politik dan disintegrasi bangsa," kata Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Profesor Agung Danarto.
Selain itu, menurut dia, perpres tersebut berpotensi menimbulkan masalah kesehatan, kerusakan akhlak, dan meningkatnya tindak kriminal.
"Pemerintah tidak seharusnya mengambil kebijakan yang hanya mengutamakan aspek ekonomi dengan mengesampingkan aspek-aspek budaya bangsa yang luhur dan ajaran agama, karena tidak sesuai dengan Pancasila," kata Agung.
Pada Selasa, Presiden Jokowi memutuskan untuk mencabut lampiran Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang di dalamnya mengatur izin investasi minuman keras.
Hal itu diputuskan setelah pihaknya menerima masukan-masukan dari para ulama dan ormas Islam.
"Saya sampaikan saya putuskan lampiran perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut," kata Presiden Jokowi dalam kanal Youtube Sekretariat Presiden, Selasa.
Berita Terkait
OSL Pegadaian Kanwil VI Makassar triwulan I 2024 capai Rp8,31 triliun
Rabu, 24 April 2024 19:50 Wib
Polres Gowa membekuk pelaku penipuan arisan bodong
Jumat, 19 April 2024 18:01 Wib
Presiden Jokowi dan PM Tony Blair bahas rencana investasi energi di IKN
Kamis, 18 April 2024 15:41 Wib
Menkominfo mengonfirmasi CEO Apple ke Indonesia pada 17 April 2024
Selasa, 16 April 2024 13:26 Wib
Pj Gubernur ajak perantau Sulsel berinvestasi maksimalkan potensi IKN
Selasa, 2 April 2024 13:38 Wib
KPK panggil eks Dirut Taspen Iqbal Latanro sebagai saksi
Selasa, 2 April 2024 11:49 Wib
Bahlil: Realisasi investasi sepanjang 2023 mencapai Rp1.418 triliun
Senin, 1 April 2024 18:35 Wib
Pemerintah mengalokasikan Rp176,2 triliun untuk pembiayaan investasi 2024
Senin, 25 Maret 2024 18:09 Wib